Kota Batu
Kota Batu Tetapkan Tiga Kawasan sebagai Lokasi Steril Papan Reklame Insidentil
Memontum Kota Batu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, menetapkan tiga titik dalam kota steril dari papan reklame insidentil. Tiga titik tersebut, antara lain di Simpang Empat Jalan Panglima Sudirman (antara BCA dan Klenteng), Simpang Empat Lippo Plaza Batu dan Simpang Empat Pesanggrahan.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Bhaswara, mengatakan bahwa penetapan titik steril tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022. Yaitu, pemasangan reklame maupun baliho dapat dilakukan 50 meter dari titik yang telah ditetapkan. “Jadi, kami menetapkan tiga titik yang berada di dalam kota, steril dari papan reklame insidentil,” terangnya, Senin (09/10/2023) tadi.
Baca juga:
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tempat steril, maka jika ada yang masih bandel memasang papan reklame di tempat tersebut akan langsung dibongkar. “Yang jelas, kalau ada yang bandel, kami akan koordinasi dengan Satpol PP. Nantinya akan menjadi titik sasaran operasi penertiban. Ya, papan reklame yang bandel itu akan kami bongkar,” ujarnya.
Ke tiga titik yang ditetapkan steril dari papan insidentil itu, paparnya, saat ini menjadi fokus pengawasan. Karena selama ini, untuk yang legal dari Dinas Perizinan, telah memberikan cap stempel tanda pelunasan pajak.
“Perlu diketahui, masa berlaku papan reklame insidental adalah satu bulan. Masa berlaku itu juga tercantum di stempel yang ada di papan reklame,” jelasnya. (put/gie)