Pemerintahan

Kota Malang Dinilai Aktif Dalam Upaya Peningkatan Penegakan Perda

Diterbitkan

-

Kota Malang Dinilai Aktif Dalam Upaya Peningkatan Penegakan Perda

Memontum Kota Malang – Kota Malang dinilai aktif dalam upaya peningkatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal itu disampaikan oleh Direktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Arief M. Edi M. Si dalam kunjungannya di Kota Malang belum lama ini.

Menurutnya, salah satu indikator kesuksesan suatu daerah dalam penegakan Perda dan Perkada adalah meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidak hanya itu, terserapnya PAD dengan baik juga menjadi indikator keberhasilan otonomi suatu daerah.

“Salah satu keberhasilan otonomi daerah adalah PAD terserap dengan baik. Itu kenapa, karena kan tidak terus bergantung pada dana pusat terus. Buat apa ada otonomi daerah kalau dananya dari pusat terus. Dengan meningkatnya PAD tentunya juga diharapkan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah,” ujar Arief.

Lebih lanjut menurut Arief, Satpol PP sebenarnya mempunyai peran yang vital dalam penegakan Perda. Ia menyebut, hal itu seperti yang disebut dalam undang-undang (UU) 23 tahun 2014, bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib membentuk Satpol PP.

Advertisement

“Dalam pelaksanaanya kan tetap, yang membuat Perda kan masing-masing OPD, itu harus ngomong ke Satpol PP. Perda nya seperti apa, perkaranya seperti apa, harus sama-sama berkolaborasi dalam penertibannya,” imbuh Arief.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan, dalam penegakan Perda sangatlah diperlukan sinergitas antar pemangku jabatan, atau dalam hal ini menurut Priyadi yaitu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang.

Saat ini di Kota Malang, masih ditemukan setidaknya 30 kasus pelanggaran Perda yang ditemukan dalam satu bulan. Namun begitu menurut Priyadi, dengan jumlah kasus pelanggaran yang ditemukan tersebut masih terbilang landai.

“Pelanggarannya ya itu-itu saja, ada toko modern yang belum berijin, tower dan PKL. Namun kalau dibilang tinggi juga mungkin bisa. Soalnya juga pernah mencapai 50 kasus,” pungkasnya. (iki/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas