Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Bos Nine House Kitchen Alfresco Sebut Jefri Tidak Melakukan Penganiayaan

Diterbitkan

-

Indri Hapsari SH, kuasa hukum Jefri di lokasi kejadian audit. (gie)

Memontum Kota Malang – Pihak Nine House Kitchen Alfresco akhirnya angkat bicara, Selasa (29/06) sore. Melalui Indri Hapsari SH, kuasa hukum Jefri, menyebut bahwa tidak ada aksi penganiayaan apalagi pengeroyokan terhadap Mia Trisanti (37) karyawati bidang purchasing Nine House Kitchen Alfresco, warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang.

Pihaknya juga membantah tuduhan bahwa Jefri mengatakan kalau dirinya kebal hukum. “Kami hanya meminta pemberitaan yang berimbang. Bahwa tidak benar bahwa klien kami mengatakan kebal hukum. Saya pertegas juga bahwa tidak ada penganiayaan maupun pengeroyokan,” ujar Indri.

Baca juga:

Dia menunjukan kepada awak media lokasi dimana saat Mia diaudit pada, Kamis (17/06). “Tidak ada pula ruangan khusus eksekusi. Lokasinya disini, tidak ada penyekapan. Pintu terbuka, Mia juga diperbolehkan membawa telpon. Jadi gak ada kita mendiskriminasi atau menyiksa seperti yang diberitakan,” ujar Indri.

Disinggung terkait perampasan HP, pihaknya juga membantah adanya kejadian itu. “Karena ada dugaan penyelewengan, tim audit memeriksa WA di web PC Nine House, ada chat Mia dan supplier. HP diminta secara baik-baik, karena ada pasword nya, maka diminta untuk membuka paswordnya. Selain itu juga tidak ada payung seperti yang diberitakan. Di sini adalah ruang meeting dan istirahat owner dan keluarganya,” ujar Indri.

Advertisement

Di dalan ruangan owner tersebut ada 9 orang termasuk Jefri dan istrinya. “Terkait perkataan yang katanya kebal hukum itu, saya tidak tahu Mia mengada-ada atau tidak. Namun Jefri disaksikan banyak pegawainya tidak pernah mengatakan kebal hukum. Saat proses audit itu, Mamat memang sempat menepis topi yang dipakai Mia, namun itu juga tidak dilakukan dengan keras. Mia sempat dibawa ke BCA, tidak ada memar, tidak ada luka. Sebab jika luka seperti itu di mata, pasti mengeluarkan air mata,” ujar Indri.

Terkait sejumlah luka di wajah dan tubuh Mia, Indri menyebut bukan dilakukan oleh Jefri. “Luka itu dari mana kami tidak tahu, yang jelas klien kami tidak pernah melakukan pemukulan. Saat itu klien kami habis operasi sedot lemak dibagian pinggang. Tidak bisa serta merta berdiri dan melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan. Karena server berada di office yang lama. Office lama dibongkar untuk digunakan sebagai room. Jadi saat itu server mati selama 4 hari,” ujar Indri.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa tidak ada tindak pengeroyokan. “Tuduhan itu mengada-ada. Logika saja, malam itu Jefri yang membawa Mia ke Polresta Malang Kota untuk dilaporkan dugaan kasus pengelapan dalam jabatan. Saat itu Mia masih bisa berdiri tegak dan berjalan. Jadi kami tidak tahu luka itu dari mana. Nanti akan kami buktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak melakukan penganiayaan apalagi pengeroyokan,” ujar Indri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mia pada Kamis (17/06) malam, melaporkan Jefri, Bos Nine House Kitchen Alfresco ke Polresta Malang Kota. Dengan diantar oleh kuasa hukumnya, dia melapor telah menjadi korban penyekapan dan penganiyaan.

Advertisement

Yakni di sebuah ruangan Nine House Kichen Alfresco yang juga satu gedung dengan The Nine Club & KTV Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Menurut keterangan Mia, kejadian bermula pada Kamis (17/06) sekitar pukul 13.00. “Saya dijemput oleh dua security. HP saya diambil dan disuruh menunggu disebuah ruangan. Mulai pukul 13.00, disuruh menunggu ownernya. Baru pukul 15.00, ownernya datang. Saya tuduh melakukan hal yang tidak pernah saya lakukan. Direkam disuruh mengaku,” ujar Mia.

Saat itu owner yakni Jefri diakui oleh Mia telah melekakukan penganiayaan kepadanya. “Saya dituduh menggelapkan uang perusahaan dan meminta fee kepada supplier barang nilainya Rp 4,7 juta. Saya posisi duduk, Jefri menampar muka dan menjambak rambut saya. Yang nendang paha saya dan betis saya juga Jefri. Security yang kami ketahui bernama Mamat juga ikut menganiaya saya. Dia memukul dada dan pinggang saya,” ujar Mia.

Atas laporan itu Jefri P (36), bos Nine House Kichen Alfresco Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan MI alias Mamat (46), security nya warga Wagir, Kabupaten Malang, dilakukan penahanan oleh Polresta Malang Kota pada 25 Juni 2021.

Advertisement

Keduanya terancam pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan laporan dugaan pengelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh pihak Jefri, terhadap Mia sebagai terlapornya, masih dalam proses penyidikan Polresta Malang Kota. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas