Kota Malang

Maling Keramik Dibui, Motor Dibawa Kabur Teman

Diterbitkan

-

Rudi Laksono saat dirilis di Polsekta Blimbing. (gie)

Memontum Kota Malang—-+Rudi Laksono (23) warga Dusun Banjar Patemon, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jumat (7/12/2018) siang, masih meratapi nasibnya dibalik jeruji besi Polsekta Blimbing. Sudah masuk bui, dia juga kehilangan motor yang dibawa oleh TEP temannya yang hingga kini masih buron.

Rudi Laksono ditangkap petugas, akhir pekan lalu karena kasus pencurian 27 dos keramik di gudang keramik milik Dewi (65) yang terletak di Jl Pulosari, Gang I, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Petugas berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) berupa 27 dos keramik berbagai ukuran, serta becak, sepeda angin dan 2 kasur. Perlu diketahui bahwa becak, sepeda angin dan kasur tersebut di sita dari rumah TEP yang berada Jl A Yani Gang Satria, Kecamatan Blimbing. Barang-barang itu disita karena dibeli dari uang hasil jualan keramik curian.

Informasi Memontum, bahwa Rudi sehari-harinya kos di kawasan Jl Pulosari. Dia mengaku kalau selama ini yang mengajak mencuri adalah TEP. Mereka biasanya mencuri pada malam hari saat kondisi gudang tidak terjaga. Mereka berhasil masuk ke dalam gudang dengan cara membobol pintu belakang

Bahkan sejak beberapa bulan ini, mereka sudah 10 kali melakukan pencurian. Karena sering kehilangan keramik, Dewi memutuskan untuk melapor ke Polsekta Blimbing. Dari sinilah petugas dan warga melakukan pengintaian. Ternyaya benar, akhir pekan lalu, Rudi dan TEP datang mengendarai motor ke lokasi.

Advertisement

Rudi bertugas mencuri, sedangkan TEP menunggu di atas motor. Seperti biasanya, Rudi membobol pintu helakang dan mengeluarkan 27 dos keramik. Rudi swgera dibekuk dan diamankan oleh petugas. Sedangkan TEP yang mengetahui temannya tertangkap, memiluh untuk kabur tancap gas.

Tentuna Rudi hanya bisa pasrah, karena tertangkap tangan sedang mencuri. Dia juga bersedih karena masuk bui seorang diri. Kesedihannya bertambah karena motornya yang dibawa TEP sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Petugas Polsekta Blimbing sempat mendatangi rumah TEP. Namun TEP selalu tidak terluhat di rumahnya. Di rumah TEP, petugas hanya mengamankan becak, sepeda angin dan kasur yang dibeli dari uang hasil jualan keramik curian.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Blimbing AKP Triyono Susanto SH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. ” Tersangka RL adalah residivis. Dia pernah masuk bui karena kasus pencurian. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP. Untuk TEP sampai saat ini masih buron,” ujar AKP Triyono. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas