Hukum & Kriminal

Miris..! Siswa SMK Negeri Tekung Lumajang Sangu 144 Pil Koplo

Diterbitkan

-

Miris..! Siswa SMK Negeri Tekung Lumajang Sangu 144 Pil Koplo

Memontum Lumajang – Seorang pelajar di SMK Negeri Tekung harus dibawa paksa oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang Jawa Timur karena kedapatan memiliki sejumlah Pil Koplo, Selasa (30/07/2019) kemarin sekitar pukul 14.00 Wib.

Tersangka berinisial AV (17th) warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung, ia diamankan di dalam ruangan kelas ‘jurusan Bengkel’ SMK Negeri Tekung Dusun Krajan Desa Tukum Kec Tekung Kab Lumajang. Dari tangan pelajar ini ditemukan pil Koplo sejumlah 144 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 10.000.

AV dengan terpaksa harus dibawa ke Mapolres Lumajang saat jam belajar guna menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan ditangannya.

Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, Kamis (1/8/2019) menerangkan, bahwa pihaknya sangat perihatin dengan kejadian ini, pelajar yang seharusnya focus menimba ilmu untuk menghadapi persaingan ketat dimasa yang akan datang, rusak mentalnya karena barang haram Narkoba.

Advertisement

“Mendengar hal ini saya merasa geram serta miris, karena Narkoba sudah masuk ke sekolah-sekolah. Dapat terbukti dari tertangkapnya seorang pelajar membawa pil koplo dalam jumlah yang cukup banyak, dan diindikasi bahwa dirinya merupakan pengedar barang haram tersebut dan akan mengedarkan ke teman-temannya disekolah”, kata Kapolres

Pil koplo notabene adalah penenang untuk orang gila dan obat untuk hewan, serta pemakaiannya diawasi langsung oleh pihak yang berkompeten. Dengan kata lain, penggunaan obat tersebut diatas batas wajar akan berdampak merusaknya saraf pada otak dan menyebabkan sulit nya otak memaksimalkan kerjanya.

“Rusaknya saraf otak berdampak sangat fatal sehingga bibit-bibit unggul yang diharapkan untuk memajukan bangsa ini satu demi satu akan tercemar. Ini lah sebab kenapa saya selalu tegas, kenapa saya tidak pandang bulu untuk para penyalahguna obat terlarang. Karena saya ingin melihat generasi penerus kita dapat membawa negeri ini ke jaman keemasan” tegas Arsal.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan.

Advertisement

“Sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar” ungkapnya

“Walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. padahal hampir setiap hari saya tangkap” Imbuh AKP Priyo. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas