Kabar Desa
MUI Pamekasan Suarakan Pencabutan Label Halal pada Produk Berafiliasi Israel
Memontum Pamekasan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan mendesak MUI Pusat untuk menyuarakan pencabutan label halal terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel. Desakan tersebut disampaikan, dari hasil pertemuan MUI se-Kecamatan Kabupaten Pamekasan di Kecamatan Batumarmar, yang kemudian disampaikan pada MUI Pamekasan, Minggu (12/11/2023) kemarin.
Wakil Ketua I MUI Pamekasan, Moh Zahid, mengatakan bahwa MUI Pamekasan berencana mengirim surat kepada MUI Pusat untuk menyampaikan desakan pencabutan label halal tersebut. “MUI Pamekasan setuju dengan permintaan itu. Namun, hal ini harus melalui berbagai pertimbangan. Surat itu tidak hanya semata-mata bersurat ke pemerintah. Kami paham, label halal itu diterbitkan karena memang bahan bahannya mulai dari proses pembuatan sampai barang jadi sudah halal,” katanya, Selasa (14/11/2023) tadi.
Baca juga :
Dosen IAIN Madura tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Pamekasan, untuk membantu saudara-saudara di Gaza-Palestina, dengan cara melemahkan ekonomi Israel. “Kekuatan ekonomi bisa menjadi sebab kesombongan Israel. Jika ekonomi lemah, maka kemungkinan akan melemahkan kekuatan militer,” tegasnya.
Ditambahkannya, rencananya dalam waktu dekat MUI Pamekasan akan segera mengeluarkan surat edaran dan akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat serta memasang spanduk penolakan produk Israel. “Kami juga akan meminta pemerintah, khususnya Kemenag untuk bersama ikut menyuarakan pembaikotan produk pro Israel,” tambahnya.
Dirinya mengapresiasi, terhadap sejumlah toko milik kia-kiai di Kecamatan Palengaan, yang sudah mengosongkan produk Israel dari rak toko. “Kabarnya sudah ada toko milik kiai di Pamekasan, yang sudah mengosongkan rak yang berisi produk Israel,” imbuhnya. (azm/gie)