Jember

Nenek 59 Tahun Dituntut 3 Tahun

Diterbitkan

-

Nenek 59 Tahun Dituntut 3 Tahun

“Kalau hanya pelanggaran Adminitrasi kenapa jaksa harus menahan,” beber Singky saat dikonfirmasi Memontum.com melalui telepon selulernya, Jum’at (22/3/2019) siang.

Singky mengungkap bahwa sekarang masalahnya hanya surat ijinnya mati, terbukti di luar persidangan terdakwa/ terpidana mengajukan surat ijin ke kehutanan dan keluarlah surat tersebut.

“Prinsipnya ijin telah terbit namun belum berlaku efektif tapi sudah bisa melakukan usaha, itu saja, belum berlaku efektif artinya boleh melakukan usaha dan bisa melakukan penangkaran, wong itu soal pengajuan izin penangkaran saja kok, ” ungkapnya.

Jika seandainya ini memang pidana Lanjut Singky, terdakwa tidak akan bisa mengajukan izin penangkaran, namun kenyataannya ijin penangkarannya telah keluar walaupun belum efektif.

Advertisement

“Contoh kasus Ahok itu kan sudah di pidana, sesuai dengan UU, Ahok tidak bisa menjabat sebagai pejabat tinggi negara lha sama dengan ini, jika Kristin bisa pidana, tentunya gak bisa mengajukan izin lagi,” tegasnya

Ini membuktian kasus hukum yang menimpa Kristin bukan pidana melainkan pelanggaran Administrasi, tuntutan jaksa barang bukti sebanyak 441 ekor satwa liar di indungi yang kebanyakan burung paruh bengkok yang di sita dan di lepas liarkan adalah tindakan yang di luar ketentuan.

“Ngawur jangan membuat ngawur yang kedua gitu lho, wes ngawur nahan orang karena cuma pelanggaran Administrasi, kemudian membuat ngawur lagi menuntut untuk di sita di lepas liarkan,” cetusnya.

Penasehat Indonesia Kenrl Klub (IKK) Jawa Timur ini menegaskan, dalam kasus kristin ini yang berhak menentukan bahwa Barang Bukti harus dilepas liar itu adalah BKSDA bukan pihak kejaksaan.

Advertisement

“Kalau gak ngerti belajar dulu, ini bukan ruko, tanah atau mobil ini satwa yang dilindungi.” katanya

Menurutnya, untuk menyita Satwa liar yang di lindungi tidak semudah membalikkan tangan, hal tersebut membutuhkan evaluasi, tak hanya itu melepas liarkan Satwa seharusnya tiga bulan di test, kemudian di ajari makan dengan cara mencari makanan sendiri seperti di habitat bebasnya.

“Dan yang pasti butuh biaya dan juga waktu belum resiko mati jika hakim menyetujui memvonis seperti itu,jangan membuat blunder, ngawur lebih lanjut,” jlentreh Singky.

Sesuai dengan UU no 5 tahun 1990 dalam perkara Kristin ini yang di salahkan seharusnya pihak BKSDA, pasalnya BKSDA telah melakukan pembiaran dan tanpa ada pembinaan terhadap usaha penangkaran milik Kristin.

Advertisement

“Kristin mempunyai kewajiban melapor bulanan, tri Wulanan dan tahunan, jika di temukan surat ijinnya mati harus di upayakan dan membantu mengurusnya, kemudian di kontrol usaha penangkaranya,” sambungnya

Singky menyebut seharusnya yang dipidana bukan Kristin melainkan BKSDA, pasalnya Petugas BKSDA yang di bayar negara untuk melakukan kewajibannya.

“Kenapa Kristin yang di penjara kok gak BKSDA, karena Ia dibayar oleh negara tapi tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawasan dan pembinaan, ijin mati sampai tiga tahun dibiarkan,” pungkasnya. (bud/oso)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas