Kota Malang

Notaris Natalia Christiana SH Dijebloskan Bui, Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemkot Malang

Diterbitkan

-

Notaris Natalia Christiana SH Dijebloskan Bui, Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemkot Malang

Memontum Kota Malang – Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang terus mengembangkan kasus penjualan aset pemkot Di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kali ini petugas akhirnya menahan tersangka baru yakni Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Natalia ditahan pada Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 15.00, dengan ancaman Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Natalia ditemani oleh Agus, suaminya saat hendak masuk ke mobil Tipikor Kejaksaan. Natalia kemudian dititipkan ke LP Wanita sukun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH melalui Kasi Pidsus Rakhmat Wahyu SH mengatakan bahwa Natalia ditahan karena diduga turut serta atau memiliki keterlibatan dalam pengursan surat-surat aset Pemkot terswbut dan diduga mengetahui bahwa aset di Jl BS Riadi seluas 346 meter tersebut adalah milik Pemkot Malang

“Sudah ada 2 alat bukti terkait dugaan keterlibatan notaris. Intinya ada penyertaan disitu. Diduga ada keterlibatan mulai konversi, surat-surat tanah, hibah palsu dan berbagai macamnya sampai bentuk SHM dan pemecahannya. Dia diduga mengetahui bahwa aset tersebut adalah aset Pemkot Malang. Untuk tahap pertama.dia kami tahan terhitung 3 Oktober hingga 22 Oktober 2018. Informasinya ada 12 kuasa hukum. Tadi yang hadir hanya 3 orang,” ujar Wahyu.

Advertisement

Kedatangan Natalia kali ini adalah dari panggilan ke 3. Sebab sebelumnya panggilan ke 1 dan Panggilan ke 2, dia tidak datang ke Kejaksaan. ” Saat ini sudah ada 2 tersangka yang kami tahan. Tidak menutup kemungkinan nNti akan ada tersangka-tersangka lainnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya saat ini yang sedang dikejar adalah dugaan penyalahgunaan/ pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun ruko.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas