Kota Malang

Notaris Natalia Christiana SH Dijebloskan Bui, Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemkot Malang

Diterbitkan

-

Notaris Natalia Christiana SH Dijebloskan Bui, Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemkot Malang

Untuk melancarkan penyelidikannya,.pada Kamis (12/7/2018) siang, petugas Kejaksaan Kota Malang bersama 5 angggota Polres Malang Kota melalukan pengeledahan di 2 lokasi sekaligus. Yakni sebuah rumah di Jl Taman Gayam, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen dan Jl Buring, Kelurahan Oro-oro Dowo.Pengeledahan di 2 lokasi itu memakan waktu cukup lama dikarenakan dari pukul 11.00 hingga pukul 19.00.

Penyelidikan pemindah tanganan aset pemkot ini sudah sejak beberapa bulan ini. Bahkan salah satu saksi yakni staf Kelurahan Oro-oro Dowo, Wiyono (54) warga Jl. Janti Selatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditemukan tewas gantung diri di kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Selasa (19/06/2018) pagi. Tentunya Wiyono hanyalah salah seorang saksi dari 30 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Kota Malang. Tentunya di balik pelepasan aset Pemkot ini ada aktor intelektualnya yang kini identitasnya masih dicari oleh petugas.

Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 17.00, akhirnya menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dugaan kasus penjualan aset Pemkot berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sekitar pukul 22.00, Edo panggilan akrap Leonardo sudah menjadi penghuni Rutan Kejati Jl A Yani Surabaya.

Kasi Pidsus Kejakaaan Negeri Kota Malang Rakhmat Wahyu pihaknya masihbterus melakukan pengembangan. “Kami sudah memiliki 2 alat bukti yang kuat. Kami jelaskan materi perkaranya. Yakni pemegang sewa bangunan dan tanah milik Pemkot dialihkan ke pihak lain tanpa memberitahu dan tanpa seijin Pemkot. Oknum ini bersama pihak oknum kelurahan memalsukan kelengkapan konversi. Seperti pemalsuan riwayat tanah seolah-olah bukan milik Pemkot.

Advertisement

Konversi yang diduga palsu ini kemudian dibuat mengurus di BPN hingga terbitlah SHM no 1603 pada Februari 2016. Pada Tahun 2017 SHM 1603 tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa SHM. Kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar,” ujar Wahyu.

Edo dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001. ” Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200 juta. Saat ini kami masih menetapkan 1 tersangka karena kami sudah memiliki alat bukti untuk tersangka ini,” ujar Wahyu. (gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas