Trenggalek
Operasi Tumpas Semeru 2018, Polres Trenggalek Sita Ribuan Miras
Memontum Trenggalek—-Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang digelar selama 14 hari telah berakhir. Dari hasil Operasi ini, jajaran Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap satu Target Operasi (TO) Narkoba dan puluhan kasus Miras di terjadi di Kota Keripik Tempe.
Dalam keterangan pers realesenya, Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono, mengungkapkan atas keberhasilan jajarannya. Dikatakan Agung, salah satu keberhasilannya yakni mengungkap kasus peredaran narkoba yang terjadi di Desa Karangsuko.
“Untuk kasus Narkoba, polisi menangkap pelaku yang berinisial DES asal Desa Gandusari Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek beserta barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu seberat 1,34 gram. Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada sisalah satu warung kopi yang ada di Desa Karangsoko Trenggalek, “ ucap Agung, Kamis (26/4/2018).
Selain kasus peredaran Narkoba, lanjut Agung, selama operasi berlangsung sedikitnya 50 penjual miras ilegal yang turut diamankan. Para penjual miras ilegal ini diketahui berasal dari seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Untuk kasus miras ini yang berhasil ditangani oleh Polres Trenggalek sebanyak 11 kasus dan 39 lainnya diungkap oleh Polsek jajaran.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 270 botol miras ilegal.
“Total ada 270 botol Miras berbagai merek atau sekitar 189,060 liter,” imbuhnya.
Masih terang Agung, untuk kasus Narkoba akan kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Miras melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No.86/Men.Kes/Per/IV/1977 tentang Miras dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 07 Tahun 2009.
Dengan berakhirnya Operasi Tumpas Narkoba ini bukan berarti aparat kepolisian menjadi kendor dalam memberantas adanya penyakit masyarakat seperti obat – obatan terlarang dan minuman keras. Bahkan sehari usai pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru digelar, Polres Trenggalek kembali mengamankan 4 orang warga yang diduga keras menjual Miras jenis Arak Jowo (Arjo) dengan barang bukti 195 liter dalam kemasan dan 2 jurigen ukuran 30 liter.
Petugas juga menemukan ratusan botol air kemasan kosong yang diduga akan digunakan sebagai tempat Miras sebelum dijual kepada masyarakat.
“Polres Trenggalek akan tetap berkomitmen untuk memberantas Miras dan Narkoba di Trenggalek. Seperti yang pernah disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun pelakunya dan akan kami tindak tegas,” pungkas Agung. (mil/yan)