Trenggalek

Panwaskab Sorot Vlog Plt Bupati Trenggalek

Diterbitkan

-

Ketua Panwas Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta

Memontum Trenggalek—Kebiasaan Plt Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin yang membuat vlog selama beberapa waktu terakhir mendapat perhatian dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek. Diketahui isi dari beberapa video yang dibuat oleh Plt Bupati Trenggalek ini mengandung unsur menguntungkan salah satu pasangan calon Gubernur Jawa Timur. Akan tetapi hal tersebut masih dikaji lebih lanjut oleh Panwaskab Trenggalek.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 69 yang dipertegas dengan ayat 5 disebutkan bahwa pejabat negara atau pejabat daerah seperti Gubernur, Bupati, DPR dilarang untuk melakukan suatu tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Yang menjadi dasar adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Selanjutnya UU no 10 Tahun 2016 di pasal 71, dimana pejabat negara atau pejabat daerah, ASN, TNI, Polri dilarang untuk terlibat dalam kampanye salah satu paslon, ” terang Ketua Panwas Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta, Selasa (27/2/2018).

Selain itu pihaknya juga akan memasang banner terkait hal tersebut dalam waktu dekat. Agar para pejabat maupun ASN di Kabupaten Trenggalek bisa menjaga netralitas dalam Pilkada Jatim 2018.

Advertisement

Agus sapaan akrabnya juga akan mengklarifikasi video – video tersebut, apakah memang mengandung pelanggaran Pilkada di dalamnya. Termasuk pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana. Jika memang terdapat pelanggaran pidana, maka Panwaskab akan menindaklanjutinya di Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Akan tetapi jika terdapat unsur pelanggaran administrasi, maka akan diserahkan ke KPU untuk diberikan sanksi.

“Kita (Panwas) akan melihat dan mengkaji sejauh mana video – video yang diunggah oleh yang bersangkutan dalam hal ini adalah Plt Bupati Trenggalek. Apakah di dalam video tersebut ada pesan dan kesan kepada publik untuk mengajak atau mengimbau yang sifatnya menguntungkan dan merugikan salah satu paslon, ” tegasnya.

Masih terang Agus, jika ditemukan adanya unsur – unsur tersebut, pihaknya akan melakukan langkah – langkah preventif.

Ketika pejabat negara atau daerah ingin menjadi tim kampanye salah satu paslon, hal terbuat diperbolehkan dengan syarat mengambil cuti dan tidak dalam mengemban tugas negara. Panwaskab juga menerangkan bahwa pihaknya akan memberikan imbauan kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam event Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

Advertisement

“Untuk sanksi administrasi, jika memang terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan denda maksimal Rp 6 Juta rupiah dan pidana maksimal 6 bulan, ” imbuh Agus. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas