Lumajang

Pasca Ditutup, Karyawan PT Mutiara Halim Mengadu ke Disnakertrans

Diterbitkan

-

Pasca Ditutup, Karyawan PT Mutiara Halim Mengadu ke Disnakertrans

Memontum Lumajang – Disnakertrans Kabupaten Lumajang menyarankan agar dilakukan musyawarah internal antara PT. Mutiara Halim dengan karyawannya. Hal itu dikatakan Kasi Penyelesaian Perselisihan Industrial (PPI) Disnakertrans Lumajang Edy Susanto, Selasa (9/7/2019). Setelah pihaknya didatangi Belasan Karyawan PT. MH.

Edy menyampaikan, bahwa sebelumnya belasan karyawan PT Mutiara Halim, Pasca terjadinya penutupan Timbangan Pasir, pada Kamis (4/7/2019) datang berkonsultasi terkait pesangon yang diterima.

“Lima hari setelah penutupan, belasan perwakilan dari karyawan/ pekerja PT. MH, mendatangi Kantor Disnakertrans, pada Senin lalu”, kata Edy.

Belasan orang perwakilan pekerja PT. MH ke Disnakertrans kata Edy, mereka berkonsultasi berbagai hal terutama berkenaan dengan pesangon. Disnakertrans menyarankan kepada mereka untuk dimusyawarahkan di internal. Diselesaikan secara kekeluargaan dulu dengan pihak manajemen PT. Mutiara Halim.

Advertisement

Baca : Tegas ! Bupati Lumajang Hentikan KSO dengan PT Mutiara Halim
“Apabila tidak ada titik temu, monggo buat surat pengaduan. Kita akan fasilitasi dan menjembatani”, jelasnya.

Para karyawan tersebut juga menceritakan pada Disnaker selama kurang lebih 30 menit. Pihaknya, kata Edy, sempat menanyakan berapa tahun mereka bekerja di PT. Mutiara Halim.

“Ada yang menjawab masih 2 tahun, ada juga yang sudah 15 tahun. Itu yang paling lama masa kerjanya, mereka berkonsultasi, menceritakan, menanyakan, mengadukan berbagai hal. Terutama berkenaan dengan pesangon mereka menurut perundang-undangan setelah Timbangan Pasir PT. MH tutup”, pungkasnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas