Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Didor Petugas Polres Probolinggo Kota

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Apotek Malinda, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, didor pihak kepolisian karena dilaporkan melawan saat akan ditangkap petugas. Pelaku yang terpaksa dilumpuhkan petugas itu, berinisial SH (33) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan terjadinya aksi Curanmor di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kenigaran, Kota Probolinggo, pada Jumat (19/07/2023) lalu. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Berdasarkan bukti yang kami dapat, penyelidikan kami lakukan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Namun, saat petugas akan melakukan penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada terduga tersangka,” katanya Jumat (28/07/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Dalam pemeriksaan anggota, tambahnya, diketahui bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka bukan sekali. Namun, telah melakukan tindakan kriminal Curanmor di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, sebanyak enam kali bersama dua rekannya.

“Pelaku mengaku bahwa sudah beraksi di Probolinggo sebanyak enam kali bersama rekannya,” ujarnya.

Selain menangkap tersangka, ungkapnya, petugas juga berhasil menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya, kunci T dilengkapi dengan tiga mata kunci yang digunakan pelaku saat beraksi.

Petugas sendiri juga mengamankan sepeda motor honda beat putih bernopol N 6032 QQ milik korban bernama Lilik Suryani (42) warga Kelurahan Kebosari Wetan, Kecamatan Kanigaran. Sedangkan untuk dua rekannya yang biasa melakukan Curanmor tersebut, saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian atau DPO. (nun/pix)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas