Pemerintahan
Pelayanan Pajak Ditiadakan, WP di Sidoarjo Tetap Bisa Laporan SPT Lewat E Filing dan Pos

Memontum Sidoarjo – Seiring upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II memastikan mulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditiadakan. Hal itu sama halnya di KPP di seluruh Indonesia untuk sementara juga ditiadakan.
Peniadaan sementara pelayanan perpajakan ini juga termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK). Hal itu, baik yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, tapi tetap dengan pembatasan tertentu,” kata Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, Senin (16/3/2020).
Lebih jauh, Nyoman memaparkan meski layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing atau e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
“Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. WP tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” ungkapnya.
Bahkan, kata Nyoman dalam memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran. Yakni sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
“Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan (Pemungutan) untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Tapi, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, WP juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Selain itu, permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP serta akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
“Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” paparnya.
Nyoman menegaskan selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi.
“Meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya masing-masing,” tandasnya. Wan/yan

-
Hukum & Kriminal4 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Jember3 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa2 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang2 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol
-
Berita Nasional3 minggu
Dorong Produk UMKM Berbahan Sawit Go Internasional, BPDPKS Gelar Pameran UKMK Sawit di Kota Malang