Jember
Pemalak Bau Kencur Hutan Janglengan Terciduk, Warga Bersyukur
Memontum Jember – Warga akhirnya merasa lega ketika 2 pemalak yang meresahkan hutan jati Janglengan yang berada di Dusun Karangsono, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember ditangkap polisi. Ini setelah mereka beraksi merampas 2 HP korban dengan cara mengalungkan sebilah clurit ke leher kedua korban.
Kejadian diperkirakan pukul 15.00, Kamis (27/10/2017). Kedua korban M Lutfi dan A Fauzi yang beralamat di Dusun Kedung Sumur, Desa Bagon, Puger masih berstatus pelajar. Mereka tidak menyangka dirinya akan menjadi target pemalak di hutan jati yang menjadi spot selfi karena asri dan bagus tersebut.
Awalnya kedua korban bersama kedua rekannya asik menikmati indahnya suasana hutan jati. Saat mereka berselfi ria tiba tiba dihampiri 2 pengendara motor berjumlah 4 orang. Kedua pelaku turun tanpa basa-basi, langsung merampas dan mengalungkan clurit kepada korban.
Mengetahui gelagat kurang baik, 2 teman korban lari dan teriak meminta tolong warga. Para pelaku kabur bersama barang hasil rampasan. Namun polisi yang sudah mengetahui ciri para pelaku dari informasi saksi akhirnya melakukan pengejaran.
Alhasil upaya petugas Tim Opsnal Mapolsek Puger bersama jajaran lain, malam harinya mengelandang 2 pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan dan clurit penjahat jalanan ini.
Setelah ditangkap pelaku diketahui bernama M Edison (18) dan ZA (16) yang beralamat di Dusun Karangsono, Desa Grenden, Kecamatan Puger.
AKP Sudariyanto SH selaku Kapolsek Puger saat di konfirmasi Jum’at (28/10/2017) menuturkan, “Tersangka akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP sub 365 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 Darurat tahun 1951, dan untuk pelaku di bawah umur, kami limpahkan kepada Unit PPA Polres Jember guna proses selanjutnya.” (lum/yan)