Kota Batu
Pembangunan di Kota Batu Tak Pedulikan Ekologi

” Jangankan lima tahun tiga tahun lagi akan terasa. Nah itu harus diatur dalam Perda RTRW. Jangan sampai menjamur,” keluh politisi berlambang pohon beringin ini
Revisi Perda, tambah Didik harus mencantumkan di daerah mana saja yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan. Jangan sampai menggeser lahan hijau karena memang belum banyak bangunan yang dibangun, tetapi sudah banyak bangunan yang memiliki izin untuk dibangun.
“Contohnya di tahun ini ada rencan pembangunan di Desa Oro-oro ombo, itu bakal dibangun hotel atau apa itu kurang paham saya. Kelihatannya memang masih kosong, tetapi mereka sudah mengantongi izin sejak dulu, nah ini yang harus dibatasi oleh Pemkot Batu melalui Perda,” ungkapnya.
Sehingga, revisi Perda RTRW ini harus melibatkan beberapa pihak terkait misalnya Dinas Perizinan dan Bappeda.
Punjul Santoso Wakil Wali Kota Batu berjanji bahwa tahun ini pihak pemkot tidak lagi memberikan izin pendirian bangunan. Bangunan baru yang berdiri saat ini merupakan bangunan yang telah memiliki izin sebelumnya.
“Pada tahun 2018 ini sudah ada beberapa permintaan perizinan yang masuk ke Pemkot Batu untuk mendirikan hotel baru. Tapi sudah kami stop. Yang dibangun ini izinnya sudah lama. Masih dibahas terkait revisi Perda itu,” jelas Punjul. (lih/yan)
















