Berita Nasional
Pemerintah Kejar Penyelesaian 51 Peraturan Pelaksanaan Cipta Kerja
Memontum Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kementerian dan lembaga bekerja sama untuk menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Kita terus berkoordinasi dalam rangka mengejar penyelesaian berbagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Kita bersama-sama seluruh kementerian dan lembaga ditargetkan menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan dalam tiga bulan sejak (UU Cipta Kerja) diundangkan. Dan kita bisa menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan 4 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres),” ujarnya dalam Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 RPM, Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar, Jakarta, Senin (29/03).
Sesmenko Perekonomian menyebutkan, ada dua PP yang berkaitan dengan sektor komunikasi dan informatika. “Yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar),” jelasnya.
Sesmenko Susiwijono, juga menyatakan menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, seluruh kementerian dan lembaga juga telah sepakat menyelesaikannya pada tanggal 2 April 2021.
Baca Juga : Tingkatkan PNBP dan Keselamatan Pelayaran, KKP Perkuat Fungsi Syahbandar
Namun, demikian, Sekmenko Perekonomian menyatakan, untuk mengakomodasi masukan pemangku kepentingan maka akan dibuka masukan lagi sampai 1 April 2021 sebelum dilakukan harmonisasi di Kemenko Perekonomian.
“Karena begitu banyak masukan dari teman-teman seluruh pemangku kepentingan, seluruh masukkan masih akan ditunggu sampai dengan sebelum tanggal 2 April 2021. Nanti, kami merencanakan sekitar akhir bulan Maret tanggal 31 atau 1 April 2021 akan melakukan harmonisasi untuk finalisasi kelima RPM Kominfo tersebut,” ucapnya.
Sesmenko Susiwijono, mengharapkan acara Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik tersebut akan dapat membangun pemahaman di kalangan pemangku kepentingan.
Sekmenko Perekonomian, sangat mengapresiasi atas kerja sama kementerian dan lembaga dalam penyelesaian peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan aturan pelaksana di sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan, terutama jajaran Kementerian Kominfo para sekjen kementerian dan lembaga juga seluruh pemangku kepentingan utama sektor Pos Telekomunikasi dan penyiaran,” ungkapnya. (hms/kom/aye/ed2)