Bondowoso

Pemkab Bondowoso Lantik Enam Pejabat Fungsional

Diterbitkan

-

LANTIK: Pj Sekda Bondowoso, Soekaryo saat melantik pejabat fungsional. (dul/memontum.com)

Memontum Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melantik enam pejabat funsional, untuk pengelola barang dan jasa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Aula Sabha Bina l, Senin (05/04) tadi.

Pj Sekerataris Daerah (Sekda) Bondowoso, Soekaryo, mengatakan bahwa pelantikan tersebut sesuai dengan intruksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar pengelola barang dan jasa itu harus pejabat fungsional.

Baca Juga:

“Di LPSE itu harus pejabat fungsional. Jadi, tidak boleh dijabat oleh non fungsional. Di sana dibutuhkan sekitar 30 orang, tetapi ini baru ada enam,” kata Pj Sekda.

Menurut Soekaryo, untuk memenuhi kekurangan yang terbilang cukup banyak itu, pihaknya akan terus melakukan pelatihan pada pejabat non fungsional yang kemudian menjadi pejabat fungsional. “Karena masih terbatasnya keahlian, kita siapkan dahulu secara bertahap untuk memenuhinya,” ungkapnya.

Advertisement

Pemenuhan nantinya, tambah PJ Sekda, dilakukan secara bertahap. Sehingga, sesuai dengan LPSE.

Selain itu, Soekaryo berharap, pejabat yang baru dilantik tersebut harus mempunyai integritas. Karena, pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik, jika pejabatnya banyak melakukan kecurangan dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampek membawa jago-jago penyedia yang dimenangkan tanpa prosedur yang benar,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Moh Munir, mengatakan bahwa pejabat fungsional tersebut diangkat melalui proses inpassing sesuai dengan Perpres Nomor 53 Nomor 2017.

Advertisement

“Karena seluruh pengadaan barang dan jasa kedepannya harus dilakukan oleh pejabat fungsional yang kemudian ditempatkan pokja di unit kerja barang dan jasa,” jelasnya. Mulai saat ini, tambahnya, keenam pejabat fungsional tersebut bisa difungsikan dalam pengadaan barang dan jasa. Diperkirakan pada tahun 2023, semua pengadaan harus ditangani oleh pejabat fungsional dan berlaku secara nasional. (dul/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas