Bondowoso

Pemkab Bondowoso Tegaskan Sholat Idul Fitri Ikuti Zonasi Covid-19

Diterbitkan

-

Bupati Bondowoso Salwa Arifin.

Memontum Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan Sholat Idul Fitri harus mengikuti zona Covid-19. Melalui Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh Bupati tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 H (hijriah) saat pandemi Covid-19.

Dalam SE bernomer 450/227/2/430/2021 itu, dijelaskan bahwa pelaksaan sholat Idul Fitri di Masjid dan lapangan hanya boleh dilaksanakan di wilayah-wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19.

Baca Juga:

Tepatnya, wilayah dengan zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Termasuk, jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Advertisement

“Untuk kawasan dengan zona merah dan orange agar dilakukan di rumah masing-masing,” sebagaimana dikutip dalam SE itu.

Sementara itu, jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso, M. Imron, menerangkan pihaknya telah mengimbau pada masjid yang hendak melaksanakan sholat Idul Fitri untuk mengikuti dan mematuhi apa yang telah disampaikan oleh Ketua Satgas, Bupati Salwa.

“Sudah kami sampaikan, takmir masjid harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Sekertaris BPBD Bondowoso, Sunaryadi, pihaknya telah memerintahkan BPBD atas nama satgas koordinasi dengan takmir. “Apabila masjid tidak mematuhi protkes tidak diperkenankam Sholat Ied. Kami akan memantau keliling ke masjid-masjid yang akan ditempati untuk sholat Ied,” ungkap Sunaryadi. (dul/ed2)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas