Kota Batu
Pemkot Batu Imbau Masyarakat Laksanakan Kebersihan Kawasan Perkotaan Sesuai Perwali Kota Batu No 73 Tahun 2021
Memontum Kota Batu – Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan kebersihan kawasan perkotaan. Hal ini, sebagaimana diatur dalam pedoman Peraturan Wali Kota Batu Nomor 73 tahun 2021.
“Bahwa pelaksanaan kebersihan kawasan perkotaan itu sudah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 73 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah,” terang Kepala DLH, Aris Setiawan, Minggu (11/02/2023) tadi.
Dalam peraturan wali kota itu, tambahnya, terdapat tiga pasal yang ditetapkan. Dimana, setiap pasal menetapkan bagaimana aturan cara dalam pengelolaan sampah yang berasal dari rumah tangga.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Dari tiga pasal itu, urainya, yaitu Pasal 18, 19 dan Pasal 20. Dimana, mulai dari pemilahan sampah oleh anggota keluarga. Kemudian, jadwal pengangkutan sampah dan bagaimana mekanisme pembuangan sampah oleh DLH menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung.
Dalam pasal tersebut, semua sudah dijelaskan dan ditetapkan. Termasuk, ditetapkan juga siapa yang bertugas sebagai tim pengawasan.
Dalam pemilahan itu, imbuhnya, untuk rumah tangga, sampah organik dikumpulkan dalam tas plastik warna hitam dan anorganik dikumpulkan dalam tas plastik warna putih. Kemudian, mulai pukul 18.00 sampai 00.00, petugas mengambil sampah rumah tangga dibawa ke TPS atau TPST. Lalu, pada pukul 00.00 sampai 06.00 dilakukan pengambilan sampah dari TPS/TPST menuju TPA Tlekung dengan menggunakan truk.
Untuk pengumpulan sampah organik rumah tangga, dilaksanakan pada Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Sedangkan pada hari Rabu dan Sabtu, untuk pengumpulan sampah anorganik.
Sementara untuk limbah B3, dimasukkan dalam tas plastik warna hitam dan putih khusus hari Minggu. Sedangkan tim pengawasan dalam pelaksanaan Perwali ini dari unsur DLH, kecamatan, lurah atau desa, RT dan RW.
“Kami berharap, warga masyarakat Kota Batu menerapkan Perwali Kota Batu Nomor 73 tahun 2021 itu. Demi, menjaga kebersihan Kota Batu sebagai Kota Wisata. Dan, supaya wisatawan yang berkunjung di kota ini bisa nyaman. Karena, di siang hari apabila kita terapkan peraturan itu dipastikan tidak ada hilir mudik di tengah kota, mobil besar pengangkut sampah. Kita nyaman, wisatawan juga nyaman,” jelasnya. (put/gie/adv)