Kota Malang

Pemkot Malang Akan Pusatkan Perizinan ke DPMPTSP

Diterbitkan

-

Pemkot Malang Akan Pusatkan Perizinan ke DPMPTSP

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan inventarisasi terhadap pelayanan perijinan di Kota Malang. Inventarisasi yang direncanakan tersebut, akan dilakukan pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Malang.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, hal itu juga menyesuaikan dengan PP no 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan satu pintu. Untuk itu, nantinya seluruh perijinan yang selama ini masih ada di OPD, akan dimuarakan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jadi ya perijinan yang selama ini masih berproses di beberapa OPD saya minta untuk di inventarisir oleh OPD yang bersangkutan. Karena seluruhnya akan didelegasikan ke DPMPTSP,” ujar Wasto saat ditemui di Balaikota Malang, Senin (2/9/2019) siang.

Wasto menyebut, salah satu perizinan yang akan diinventarisir seperti yang ia jelaskan yaitu izin Rumah Sakit (RS) yang saat ini masih ada di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Advertisement

“Selain izin RS yang perizinanny masih ada di Dinkes, contoh lainnya seperti izin makam yang ada di Kecamatan. Itu seluruhnya saya minta di inventarisir. Dan nanti mau kita bahas mana yang harus ditambahkan untuk didelegasikan ke DPMTPSP. Nanti setiap layanannya ada Standart Operasional Prosedur (SOP) dan surat perintah (SP) nya,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, catatan kinerja OPD lingkup Pemkot Malang dari BPK menyarankan untuk setiap perizinan bisa terpusat di satu tempat saja, yakni di DPMPTSP. “Saya harap ini didorong untuk perizinan tercentar di satu tempat itu,” pungkasnya. (iki/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas