Kabupaten Malang

Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari Sumawe, Divonis 3,5 Tahun, Kades Tegalrejo Banding

Diterbitkan

-

Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari Sumawe, Divonis 3,5 Tahun, Kades Tegalrejo Banding

Memontum Malang – Sidang putusan penyerobotan lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari dengan menghadirkan terdakwa Ari Ismanto Kades Tegalrejo Kecamatan SumbermanjingWetan (Sumawe) Kabupaten Malang di PN Kepanjen Selasa (28/8/2018) kemarin.

Dalam persidangan dengan Hakim ketua, Saut Marulitua Pasaribu, memvonis Ari bersalah, karena telah menduduki dan menggarap lahan PTPN XII tanpa izin seluas 177 hektar. Lahan ini digarap tanpa adanya perjanjian kerjasama dengan perkebunan sejak 2016 lalu.

Ari divonis dengan hukuman 3,5 tahun, karena terbukti bersalah menyalahi Pasal 107 huruf a juncto pasal 55 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan‎. Kasus Ari ini juga sesuai dengan perkara dengan nomor 859/ Pid.Sus/2017/PN Kepanjen.

Dengan vonis tersebut,Ari yang selama persidangan hanya tampak menunduk mengaku keberatan.

Advertisement

“Saya keberatan, akan mengajukan banding,” katanya.

Tak hanya itu,jaksa penuntut umum (JPU), Juni Ratnasari SH, juga tidak segera mengiyakan vonis yang diajukan hakim ketua.

Sementara,kuasa hukum terdakwa, Agus Syafii SH, juga mengaku keberatan. Pihaknya akan mengajukan banding pada sidang lanjutan.

“Alasan keberatan karena ancaman hukuman terlalu tinggi. Menurut saya, klien tidak bersalah,” katanya ditemui usai pertandingan.

Advertisement

Selain itu, ada beberapa fakta yang tidak diterima dalam persidangan. Salah satunya adalah ada pembayaran atas transaksi sewa lahan. Juga ada beberapa saksi yang dikesampingkan oleh majelis hakim.

“Jelas kami siapkan upaya banding. Klien tidak bersalah, karena menurut kami kasus ini perdata murni,” tandasnya. (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas