Hukum & Kriminal
Penyidik Segera Gelar Perkara, Tentukan Tersangka dalam Penganiayaan Karyawati Nine House Kitchen Alfresco
Memontum Kota Malang – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban yakni Mia Trisanti (37) karyawati bidang purchasing Nine House Kitchen Alfresco, warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang, pada Kamis (24/06), petugas Polresta Malang Kota mengagendakan gelar perkara pada Jumat (25/06).
Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi pada Jumat (25/06) saat bertemu Memontum.com. “Mungkin hari ini kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Bahwa kami sampaikan kepolisian itu sangat profesional. Percayalah ke penegak hukum. Kami akan bergerak lurus untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar AKBP Budi.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Seperti diberitakan sebelumnya, Mia Trisanti (37) karyawati bidang purchasing Nine House Kichen Alfresco, warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang, Jumat (18/06) sore, masih menjalani perawatan media di RS Persada Hospital Kota Malang. Dia mengalami sejumlah luka memar di badannya, tampak mata kirinya terlihat lebam.
Sebelumnya, pada Kamis (17/06) malam, dia telah melaporkan Jf, Bos Nine House Kitchen Alfresco ke Polresta Malang Kota. Dengan diantar oleh kuasa hukumnya, dia melapor telah menjadi korban penyekapan dan penganiyaan. Yakni di sebuah ruangan Nine House Kichen Alfresco yang juga satu gedung dengan The Nine Club & KTV Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Menurut keterangan Mia, kejadian bermula pada Kamis (17/06) sekitar pukul 13.00. “Saya dijemput oleh dua security. HP saya diambil dan disuruh menunggi disebuah ruangan. Mulai pukul 13.00, disuruh menunggu ownernya. Baru pukul 15.00, ownernya datang. Saya tuduh melakukan hal yang tidak pernah saya lakukan. Direkam disuruh mengaku,” ujar Mia.
Saat itu owner yakni Jf diakui oleh Mia telah melekakukan penganiayaan kepadanya. ” Saya dituduh menggelapkan uang perusahaan dan meminta fee kepada supplier barang nilainya Rp.4,7 juta. Saya posisi duduk, Jeffrey menampar muka dan menjambak rambut saya. Yang nendang paha saya dan betis saya juga Jeffrey. Security yang kami ketahui bernama Mamat juga ikut menganiaya saya. Dia memukul dada dan pinggang saya,” ujar Mia.
Tim kuasa hukum Mia Trisanti, Jumat (18/06) sore, melakukan konfrensi pers di depan RS Persada Hospital Kota Malang. Di rumah sakit itu, Mia sedang menjalani perawatan medis akibat dugaan penganiayaan yang dilkukan oleh Jeffery, Nine House Kichen Alfresco bersama seorang security nya.
Leo Permana SH MHum, Suwito SH dan beberapa rekan pengacara lainnya dari bantuan jukum Ikadin Malang Raya, menuntut petugas Polresta Malang Kota untuk profesional dalam penanganaan laporan kliennya. “Kami berharap klien kami mendapat keadilan atas tindakan kekerasan, kesewang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Jeffery. Dengan alasan apapun, tidak dibenarkan oleh hukum, Jeffery bersama Mamat diduga melakuka tindakan penganiayaann kekerasan, penyekapan dan perampasan (ponsel),” ujar Leo.
Dia menyebut bahwa Jeffrey sangat arogan. Hal itu disaksikan oleh Mia dan Nikita. “Saat itu Jeffery bilang laporkan saja, saya ini kebal hukum, tidak mungkin dilakukan penahahan. Kami akan terus kawal hingga klien kami benar-benar mendapat keadilan. (gie)