Kabupaten Malang

Peras, Borgol dan Pukuli Pemuda, Oknum LSM Masuk Bui

Diterbitkan

-

Memontum Malang — Jika mengalami pemerasan bahkan pelaku nekat memborgol, laporkan saja ke pihak kepolisian. Aksi pemerasan dan pemukulan, Selasa (9/1/2018) siang terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Langsung diamankan anggota Reskrim Polsek Bantur, dua tersangka yang juga kedapatan membawa air soft gun. Dua pelaku ini juga mengaku sebagai LSM bidang pertanahan dan berseragam bak aparat penegak hukum.

Yakni tersangka Rahmad Sudibyo (37) mengaku asal Dusun Ngempit, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia mengaku pula sebagai ketua biro sebuah LSM resmi.

Peras, Borgol dan Pukuli Pemuda, Oknum LSM Masuk Bui

ANCAM : Kedua tersangka di Polsek Bantur. (Foto Humas Polres Malang)

Tersangka kedua, bernama Warno (50) warga Dusun Bantur Timur, Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Perannya sangar, yaitu sebagai anggota biro investigasi, monitoring dan intelejen.

Aksi oknum kedua tersangka ini tentu mencemarkan martabat LSM. Seragamnya yang harusnya melindungi kehormatan warga justru dipakai untuk memeras warga yang bermasalah terkait dugaan asusila.

Advertisement

“Mereka diduga melanggar pasal 170 KUHP. Nanti kami dalami dan kami limpahkan ke Polres Malang demi keselamatan keduanya, ” ungkap Kapolsek Bantur, AKP Yatmo mendampingi Kapolres Malang, AKBP YS Ujung kepada memontum.com.

Pasal tersebut mengenai tindak pidana pengeroyokan. Ya, kedua tersangka nekat memukuli korban beriniisal PM (25) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Berdasar pula dari rilis pers Polres Malang, kedua tersangka merasa berhak mendapatkan uang dari korban. Selasa siang, keduanya mendatangi rumah korban dengan naik Toyota Avanza Silver berplat nopol AE.

Pemicunya, korban dianggap pernah bermasalah dengan seorang wanita, istri seseorang. Keduanya seolah penegak hukum lalu mengklarifikasi kejadian itu dan meminta pertanggungjawaban korban.

Advertisement

Pelaku lalu menagih janji korban yang akan memberikan uang Rp 100 juta terkait masalah itu. Anehnya, pelaku justru memborgol korban karena tidak memberikan uang dan mengancam akan membawanya ke Polres Malang. Tidak hanya itu, korban juga dipukul tersangka.

“Korban dipukul. Juga diborgol. Kami terima laporan dan segera tindaklanjuti, ” terang AKP Yatmo. Selain menahan dan memeriksa keterangan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa borgol dan air soft gun. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas