SEKITAR KITA
Perbup Pilkades Picu Kontroversi, DPMD Diminta Pecat Panitia Pilkades Karduluk Sumenep
Memontum Sumenep – Kekecewaan warga Karduluk dilampiaskan melalui unjuk rasa ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep pada Rabu (09/06). Ratusan warga menolak produk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pilkades. Pasalnya produk Perbup tersebut dinilai pincang dan melahirkan ketidakadilan.
Mohammad Abdan Syakuro, Korlap Aksi, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan karena lemahnya Perbup tersebut. Diantaranya, calon dari luar desa bebas nyalon sebagai Bacakades. Padahal faktanya ditengarai hanya untuk mengggugurkan lawan politik dengan memanfaatkan kelemahan skoring atau nilai saat verifikasi administrasi.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
“Di Desa Karduluk ada 7 bacakades, 3 orang dari Karduluk, dan 4 orang dari luar desa. Kami tolak calon dari luar desa. Ini akibat Perbup tidak memihak kepada warga yang betul-betul butuh pemimpin,” tutur Korlap Aksi.
Selain itu, kata Abdan, Perbup pilkades tersebut dinilai masih ambigu. Terutama berkaitan dengan penetapan standar skoring yang dinilai kacau dan diskriminatif. Seperti ada mantan bupati yang tidak punya skoring dan mantan DPRD lebih rendah nilai atau skoringnya dari perangkat desa.
“Kami juga menuntut Kepala DPMD Sumenep untuk memecat Panitia Pilkades Karduluk, Kecamatan Pragaan juga tidak diindahkan oleh Kepala DPMD. Sebab panitia pilkades Karduluk dinilai tidak transparan dan menghambat akses informasi warga. Bahkan mereka berdalih memang berkas Bacakades tidak boleh diberikan itu sesuai petunjuk DPMD Sumenep,” terang Mahasiswa UIN Surabaya ini.
Untuk itu, Abdan menilai Kepala DPMD telah melakukan “intervensi” kepada panitia Pilkades Karduluk. Sebab panitia menolak permintaan warga untuk memberikan berkas Bacakades. Bahkan, versi warga, panitia berdalih jika penolakan itu lantaran ada pernyataan Kadis Moh Ramli untuk tidak memberikan berkas bacakades.
Selain menyampaikan orasi, mereka juga membawa sejumlah poster seperti ‘Pecat Panitia Pilkades Desa Karduluk’ Karena Tidak Mematuhi Perbup 15/2020 dan sejumlah poster lainnya. Termasuk melakukan petisi warga dengan tanda tangan penolakan Bacakades dari luar desa dan revisi Perbup tentang pilkades.
Kepala DMPD Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, mengakui jika pihaknya meminta berkas bacakades untuk tidak dipublish karena itu menjadi tanggungjawab panitia. “Itu tanggungjawab panitia. Gak mungkin ditempel semua berkas di Kantor Panitia Pilkades. Itu tidak wajib,” katanya saat menjawab tuntutan massa pendemo.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi aspirasi dari masyarakat Karduluk. Semua itu akan disampaikan kepada bupati. “Ya, kami akan sampaikan kepada bupati. Soal dikabulkan atau tidak tinggal berdoa saja. Kalau soal pecat panitia pilkades Karduluk, maaf itu bukan kewenangan kami,” tegasnya. (edo/ed2)