Blitar
Perda KTR Kabupaten Blitar Tidak Bisa Disahkan Tahun Ini
Memontum Blitar — Meskipun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Blitar sudah masuk pada Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar. Namun demikian dipastikan Perda KTR ini belum bisa disahkan tahun ini.
Bisa dipastikan Perda KTR di Kabupaten Blitar tidak bisa disahkan pada tahun 2017 ini. Karena, hasil dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2017, tidak ada penganggaran terkait Perda KTR tersebut.
“Semua draft Raperdanya sudah lengkap. Baik itu naskah akademik maupun lainnya. Sebelumnya rencana pembahasan Perda KTR pada PAK tahun ini, tetapi ternyata anggaran untuk pembahasan perda tersebut tidak masuk. Jadi pembahasannya masih macet. Sehingga pembahasan akan diusulkan pada anggaran tahun 2018 mendatang”, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Kuspardani, Rabu (25/10/2017).
Menurut Kuspardani, sebenarnya sudah ada instruksi dari Bupati tantang kawasan yang tidak diperbolehkan merokok. Namun dalam instruksi tersebut, belum ada sanksi bagi yang melanggarnya.
“Tempat-tempat yang dilarang merokok, seperti d tempat fasilitas kesehatan baik Puskesmas dan rumah sakit, sekolahan, tempat ibadah, tempat bermain anak, alat transportasi, fasilitas umum seperti pasar tradisional serta instansi pemerintah”, papar Kusardani.
Dia menambahkan, sesuai rencana sejak awal tahun 2017, bahwa pengusulan Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir efek buruk asap rokok. “Tujuan utama KTR, tentunya untuk kesehatan masyarakat. Karena kita tahu dampak asap rokok sangat buruk bagi kesehatan,” pungkasnya. (fjr/yan)