Blitar

Perda Pasar Rakyat Batasi Swalayan Berjejaring

Diterbitkan

-

Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar menerima Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dari Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Tjatur Arijanto.

Memontum Blitar – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Blitar Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, telah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda dalam Rapar Paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat (09/02/2018). Perda ini mengatur keberadaan pasar modern dan pasar tradisional di Kota Blitar, terkait lokasi maupun tenaga kerja yang dipekerjakannya.

Dalam Rapat Paripurna penetapan persetujuan bersama Raperda Kota Blitar tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ini, dihadiri Walikota Blitar, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD Kota Blitar, dan seluruh Kepala OPD se Kota Blitar.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto ditemua usai Paripurna mengatakan, Perda inisiatif ini sebagai bentuk harapan semangat untuk pasar rakyat, pengusaha lokal, IKM, UKM. Sehingga pelaku usaha semacam toko klontong atau toko tradisional tidak tergerus oleh minimarket berjejaringan. Selain itu dalam Perda Inisiatif ini juga mengatur bahwa pusat perbelanjaan minimarket berjejaring harus memenuhi zonasi, sebagaimana aturan yang diatur dalam Perda ini. Selain jarak atau lokasi, tenaga kerja lokal yang dipekerjakan juga harus diprioritaskan.

“Dengan diaturnya komposisi pekerja di suatu pasar modern akan berdampak baik untuk Kota Blitar, karena kita tahu lebih dari 60 persen pekerja di Kota Blitar berada di UMKM dan IKM. Yang paling penting UKM dan IKM tidak tergerus minimarker jaringan dan pengusaha besar. Selain itu”, kata Totok Sugiarto.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Walikota Blitar, Santoso mengatakan, ditetapkannya Perda inisiatif ini, agar dalam mengatur roda perekonomian di Kota Blitar bisa lancar. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada pasar-pasar rakyat, membuka lapangan pekerjaan bagi warga Kota Blitar. Perlu diaturnya pendirian pasar modern, seperti minimarket, dengan demikian tetap memberikan ruang, baik terhadap pasar tradisional maupun pasar modern.

“Perda ini isinya juga mengatur tentang presentase tenaga kerja yang harus di penuhi oleh pasar modern. Jadi harus ada tenaga kerja asli dari Kota Blitar. Ini juga dalam rangka mengantisipasi agar minimarket mampu menyerap terhadap tenaga kerja yang dimiliki Kota Blitar”, jalas Santoso.

Santoso menambahkan, jarak pendirian pendirian pasar modern dengan pasar tradisional harus diatur, di dalam Perda ini diberikan aturan minimal 100 meter dari pasar tradisioanal. Sehingga konsumen mempunyai pendirian sendiri dan tidak terpengaruh. Menurutnya, jika berdekatan akan dikhawatirkan pasar tradisional tidak laku.

“Tentunya aturan-aturan yang sudah dibuat ini bisa mensinergikan antara pasar tradisional dengan pasar modern. Intinya jangan sampai menggerus pasar tradisional,” tandas Wawali.

Advertisement

Sebelumnya Raperda Inisiatif Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Swalayan ini dibahas Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Blitar. Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, dalam pembahasan tersebut dihasilkan beberapa poin penting. Diantaranya pembatasan jumlah minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Kota Blitar.

“Jumlah minimarket berjejaring nantinya dibatasi hanya 22 minimarket, dan lokasi pendiriannya juga diatur”, kata Syahrul Alim.

Pendirian minimarket berjejaring, hanya diperbolehkan di jalan nasional dan jalan provinsi, namun juga dibatasi hanya dua sampai tiga unit. Sementara jalan-jalan di dalam Kota dan perkampungan penduduk dilarang untuk didirikan minimarket berjejaring.

Selain terkait lokasi, dalam Perda Inisitif itu, juga mengatur soal tenaga kerja di minimarket maupun toko swalayan. Dalam perda tersebut dicantumkan sekitar 70 persen tenaga kerja di minimarket maupun toko swalayan harus warga lokal Kota Blitar.

Advertisement

“Selain pembatasan lokasi, Perda ini juga untuk memberi kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga lokal Kota Blitar”, pungkas Syahrul Alim. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas