Politik
Perubahan SOTK dalam Pembahasan, DPRD Trenggalek Sebut Kelembagaan Ramping Kuat di Fungsi

Memontum Trenggalek – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek bersama tim asistensi menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK).
Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah awal menyamakan persepsi dan cara pandang seluruh anggota Pansus dalam menyikapi usulan perubahan yang telah disampaikan oleh Bupati Trenggalek beberapa waktu lalu. “Rapat hari ini adalah rapat panitia khusus yang membahas tentang perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait SOTK Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati,” katanya, Rabu (28/05/2025) tadi.
Samsul menyebut, bahwa pembahasan ini sangat penting karena menyangkut struktur kelembagaan daerah yang berperan langsung dalam pelayanan publik. “Dalam rapat ini masih terdapat sejumlah rumusan yang bersifat draf. Sehingga, memunculkan berbagai masukan dari anggota Pansus. Oleh karena itu, kami mendorong tim asistensi untuk menyusun beberapa alternatif skema penataan perangkat daerah yang lebih ideal,” terang Samsul.
Menurutnya, saat ini terdapat 40 perangkat daerah di Trenggalek terdiri dari 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 14 kecamatan yang dinilai masih belum efisien dari sisi fungsi dan korelasi kelembagaan. “Contohnya, penggabungan antara Dinas Permukiman dan Dinas Perhubungan dinilai kurang tepat secara fungsi. Akan lebih sinkron bila Dinas Permukiman digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Ini yang sedang kami kaji,” imbuhnya.
Baca juga :
Politisi PKB ini juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap keberadaan Dinas Pemuda dan Olah Raga. Dirinya menilai, fungsi olah raga telah dijalankan oleh KONI, sementara fungsi kepemudaan lebih banyak beririsan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Jika memang keberadaan Dinas Pemuda dan Olahraga tidak mendesak, tentu perlu dipertimbangkan untuk integrasi atau rasionalisasi, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tambah Samsul.
Dengan demikian, Pansus DPRD Trenggalek berharap tim asistensi dapat segera menyusun opsi-opsi penyempurnaan struktur organisasi, dengan target merampingkan jumlah OPD dari 40 menjadi maksimal 23 unit.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen DPRD Trenggalek dalam mendorong reformasi birokrasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui kelembagaan yang ramping namun kuat secara fungsi,” paparnya. (mil/sit)
















