Hukum & Kriminal
Pesta SS, Bos Toko Souvenir Haji Jember Digerebek Polisi
Jember, Memontum – Berpesta Shabu-Shabu bersama rekannya, Siras Husen pemilik toko oleh-oleh souvenir Haji dan Umroh ternama di Kabupaten Jember bersama rekannya, digelandang Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jember.
Menurut Kapolres Jember ABKP Alfian Nurrizal, kedua tersangka diamankan saat sedang berpesta sabu dirumahnya yang berada di Jalan Mojopahit Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, selain itu, petugas juga mengamankan teman tersangka yakni Wibianto yang tidak lain adalah teman rekan bisnisnya.
“Pelaku kami amankan saat pesta mengkonsumsi sabu seberat seperempat gram serta 7,5 pil ekstasi warna hijau dirumahnya, keduanya merupakan rekan bisnis, dari pengakuan sementara, ” terang polisi nomor 1 Jember.
“Tersangka W sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sekitar 1,5 tahun, sedangkan S sudah 2 tahun, keduanya baru kenal 3 bulan yang lalu,” tambah Alfian kepada sejumlah wartawan, di halaman Mapolres Jember, Senin (7/10/2019) siang.
Untuk tersangka Wibianto, Alfian mengatakan selain sebagai pemakai juga diduga sebagai pengedar, hal ini bisa dilihat dari barang bukti berupa timbangan digital yang diamankan petugas dari lokasi tempat kedua tersangka pesta sabu dan ekstasi.
“Dugaan sementara W, selain sebagai pemakai juga pengedar, karena kami juga menemukan timbangan digital, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap keduanya,” ungkapnya.
Untuk ekstasinya kata Kapolres, Wibianto, mengaku tidak menggunakan saat di Jember, tetapi hanya menggunakan ketika berada di Surabaya,dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya kotak plastik berisikan 7 setengah butir ekstasi, 1 Pipet ada sisa bekas sabu, 2 buah bong, 1 timbangan digital, serta korek api.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gik/yud/oso)