Berita

Petani Karangnongko Geruduk Kantor BPN Blitar

Diterbitkan

-

Puluhan petani yang mewakili 600 KK yang tinggal di tanah Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar menggeruduk Kantor BPN Kabupaten Blitar dengan membawa hasil ladang.

Sertifikat Tanah Redis Tak Terbit-terbit

Memontum Blitar – Pengurusan sertifikat tanah redis mandek, puluhan petani meluruk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Senin (7/9/2020). Mereka mewakili 600 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di tanah Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Warga menuntut segera diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang sudah puluhan tahun mereka ditempati. Mereka juga mempertanyakan lambatnya proses pembagian tanah redistribusi kepada 600 Kepala Keluarga.

Dalam aksinya, selain membawa poster, warga juga membawa hadiah hasil panen ladang mereka, seperti pisang, kelapa, pepaya, ubi, tebu dan sayuran. Sejumlah hasil ladang tersebut, diberikan kepada pihak BPN untuk membayar pengurusan sertifikat yang belum kelar sejak 2008 lalu.

Koordinator aksi, Joko Trisno mengatakan, kasus ini sudah ada putusan hukum yang tertuang dalam Berita Acara Eksekusi nomor : 68/BA.Pdt.G/1999/PN.Blt tertanggal 27 Oktober 2008. Dan Berita Acara Mediasi nomor: 01/BA.35.05/GTRA/I/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Dimana dalam putusan itu disepakati pembagian lahan redistribusi lahan seluas 233 hektare, untuk masyarakat seluas 133 hektare dan pihak kebun yang memperpanjang HGU seluas 90 hektare. “Hingga saat ini, masih ada oknum yang menguasai lahan seluruhnya, padahal berita acara sudah ada, putusan hukum sudah inkrah, namun belum dilaksanakan,” kata Joko Trisno, Senin (7/9/2020).

Advertisement

Joko Trisno menyampaikan, dengan adanya putusan hukum, berita acara eksekusi dan mediasi antara pihak swasta dan penggugat lahan pada Januari 2020 lalu, seharusnya bisa segera dilaksanakan. “Pemkab dalam hal ini Gugus Tugas Resformasi Agraria (GTRA) seharusnya segera memperoses keputusan tersebut, menjadi sertifikat redistribusi sesuai kesepakatan dan keputusan hukum yang sudah inkrah,” jelasnya.

Sementara Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Kabupaten Blitar, Budi Handoyo mengatakan, bahwa penerbitan sertifikat baru bisa dilakukan, jika telah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Pemkab Blitar.

“BPN sangat senang mendapat dukungan dari warga ini. Karena BPN memang bertugas menyelesaikan masalah yang ada di Kabupaten Blitar. Kami akan segera menindaklanjuti. Kami akan segera mengecek tahapan di lapangan seperti apa. Putusan ini harus dilaksanakan. Untuk realisasinya, nanti kita koordinasi dulu dengan GTRA,” jelas Budi Handoyo. (fjr/mzm)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas