Jember

Polres Jember Amankan 4 Korban Human Trafficking asal Banyuwangi

Diterbitkan

-

Polres Jember Amankan 4 Korban Human Trafficking asal Banyuwangi

Memontum Jember — Jajaran Polres Jember berhasil menggagalkan pengiriman TKI ilegal. TKI tersebut ditemukan saat ditampung di jalan Tempurerjo Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Jumat ( 2/2/2018).

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH dalam press conference didampingi Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarso, Kanit PPA Iptu Suyitno SH, Kasi Propam Iptu Nurcahyo. Anggota PPA Polres Jember kepada awak media mengungkapkan, “Keberhasilan pengungkapan pengiriman, perekrutan, penampungan dan penempatan tenaga kerja imigran Indonesia ilegal atau human trafficking, ini tidak luput dari kerja keras jajaran Polsek Jenggawah dan masyarakat di sekitarnya.”

Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH SIK MH bersama jajarannya langsung melihat dan memeriksa tepat penampungan tersebut. Ternyata di dalam rumah penampungan yang berlantai tiga tersebut terdapat sejumlah tempat tidur susun dan ruangan kesehatan, komputer untuk melatih calon pekerja yang akan di berangkatkan ke luar negeri.

AKBP Kusworo Wibowo SH. Sik. MH menambahkan, “Tenaga kerja ilegal yang kebanyakan wanita muda dan paruh bayah atau ini akan diberangkatkan ke negara Singapura, tenaga kerja wanita ini yang paling banyak berasal dari kota Banyuwangi dan kota Jember.”

Advertisement

“Kita langsung mengadakan pengecekan dan betul apa yang dikatakan masyarakat di penampungan ini terdapat beberapa wanita dan kemudian di dalamnya ada kasur, tempat untuk belajarnya para TKI yang di kerjakan di luar Negeri,” terangnya.

PJTKI Ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2017, tersangka bersalah karena memberangkatkan TKI dengan visa turis bukan visa kerja. Atas tindakan ini tersangka akan dijerat pasal 81 junto pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017.

“Perbuatan ini melanggar peraturan pasal 81 junto pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja imigran Indonesia dan juga UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.

Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka perdagangan orang atau human trafficking dan sudah diamankan. Seorang bernama PRASETYO, 31 tahun, Swasta, Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Di penampungan itu, kepolisian berhasil menemukan tersangka P (31) serta koban Y, M, S dan H. Semuanya dibawa ke Mapolres Jember yang didampingi PPA. (cw3/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas