Situbondo

Polres Situbondo Gelar Sidang di Tempat, Ingatkan Lampu Stroboh Biru Hanya Untuk Polri

Diterbitkan

-

Tampak beberapa pengendara saat diperiksa petugas.(im)

Memontum Situbondo-Sebagai upaya memudahkan pelanggar lalulintas yang terjaring dalam operasi Zebra, Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Situbondo bekerjasama dengan Kejaksaan, Dishub dan Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang ditempat, Kamis (9/11/2017) pukul 08.00 Wib hingga selesai.

Pantauan Memontum, kegiatan ini dimaksudkan agar pelanggar dapat menjalani sidang tilang di tempat dan lebih mengefisiensi waktu bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan.

“Tujuannya sidang di tempat adalah untuk memudahkan masyarakat yang melanggar membayar denda sidang,” kata KBO Lantas Polres Situbondo,Ipda Supoyo,SH.,saat diwawancarai Memontum mewakili Kasat Lantas AKP Himmawan Setiawan S.I.K.

Poyo, panggilan Ipda Supoyo SH, menjelaskan selama Operasi Zebra 2017 di Situbondo berlangsung, operasi menyasar pada pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta menindak lampu stroboh dan penggunaan aksesori yang bersifat tidak sesuai aturan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang cara penggunaan lampu di kendaraan bermotor.

Advertisement

“Stroboh atau lampu berkedip warna biru itu hanya kendaraan polisi saja yang boleh. Merah untuk ambulan, PMK dan pengawalan TNI dan kuning patroli jalan tol tanpa sirine,” ungkap Supoyo.

Operasi Zebra 2017 yang digelar jajaran Polres Situbondo tersebut melibatkan puluhan personel kepolisian serta petugas dari TNI serta Polisi Militer.

“Diharapkan warga membawa surat berkendara saat hendak bepergian serta melengkapi kelangkapan kendaraannya,” harapnya berpesan. (im/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas