Sumenep

Proyek PUSPA RSUD Sumenep Terindikasi Mark Up, Pengadaan Interior Capai Rp 330 Juta

Diterbitkan

-

Proyek PUSPA RSUD Sumenep Terindikasi Mark Up, Pengadaan Interior Capai Rp 330 Juta

Namun demikian, sambung Sai, proyek pengadaan itu dalam bentuk PL (penunjukan langsung) bukan melalui proses lelang. Memang jika mengacu pada aturan LPSE (Layanan Pengadaan Barang dan atau Jasa Pemerintah Secara Elektronik), pagu anggaran di atas Rp 200 Juta harus dilakukan lelang. Tidak bisa dalam bentuk penunjukan langsung.

Setelah ditanyakan ke Bagian PPKo proyek pengadaan PUSPA itu, memang diakui oleh PPKo-nya kalau aturan LPSE harus dilelang di atas Rp 200 Juta. Namun demikian, khusus RSUD ada pengecualian karena sudan berbentuk BLUD. Jadi RSUD bisa melakukan penunjukan langsung (PL) asalkan pagu anggarannya di bawah Rp 400 Juta.

“Kalau anggaran lebih dari Rp 400 Juta baru dilelang. Tapi itu berlaku di RSUD saja karena sudah BLUD. Kalau instasi/OPD lainnya gak tahu. Jadi ada pengecualian memang khusus BLUD. Kalau yang lain, ikut aturan LPS, maksimal Rp 200 Juta sudah harus dilelang,” ujar Sai menirukan keterangan PPKo pengadaan barang PUSPA RSUD itu.

Sayangnya, saat akan mengkonfirmasi informasi kejanggalan dalam proyek pengadaan PUSPA RSUD itu belum ada tanggapan dari pihak RSUD. Dihubungi melalui pesan singkat berupa Whats Up Direktur RSUD dr H. Moh Anwar juga belum ada respon hingga berita ini diturunkan. (edo/mmx/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas