Jombang
PTPN X PG Jombang Baru dan PG Tjoekir Gandeng Kejari Jombang Selesaikan Sengketa Tanah
Memontum Jombang – PTPN X PG Djombang Baru dan PG Tjoekir menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dalam membantu menyelesaikan persoalan persoalan perdata dan tata usaha negara di kemudian hari. Kesepakatan kerjasama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman alias MOU yang ditandatangani perwakilan para pihak, Rabu (15/11/2016).
Hadir dalam penandatanganan tersebut GM PG Djombang Baru, Edwin Risananto, ST. GM PG Tjoekir Benny Basuki Suryo Sularso, ST. serta Kepala Kejaksaan negeri Jombang Syafiruddin, SH.MH. bersama jajarannya.
GM (General Manager) PG Djombang Baru Edwin Risananto menjelaskan, dalam MoU (Memorandum of Understanding) ini PG Djombang Baru, PG Tjoekir dan Kejari Jombang sepakat kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara, saling mengenal dalam membangun persamaan sampai masuk kedalam ikatan hukum.
Di tempat yang sama GM PG Tjoekir Benny Basuki Suryo Sularso menambahkan, MoU dilakukan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah dan aset milik PG. “Karena beberapa aset milik PG banyak yang dikuasai oleh masyarakat,” jelasnya.
Kepala Kejari Jombang Syafiruddin, SH, MH menjelaskan, MoU dilakukan merupakan bentuk perjanjian atau kesepakatan awal yang menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihak untuk melangkah kemudian. Pada penandatanganan MoU sebagai kesepakatan kontrak yang dilakukan antara Kejaksaan, PG Djombang Baru dan PG Tjoekir
bertujuan untuk menyelesaikan apabila mengalami masalah. (wis/ono)