Banyuwangi

PU Pengairan Stop Pembangunan di Atas Drainase

Diterbitkan

-

PU Pengairan Stop Pembangunan di Atas Drainase

Memontum Banyuwangi – Sempat di police line oleh Satpol PP Banyuwangi, bangunan yang berdiri di tanah stren sungai kembali dilanjutkan. Bahkan bangunan lebar 4 meter X 20 meter yang diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu yang kembali di lanjutkan pembangunannya di duga didekengi oleh kelompok tertentu.

Saat proses pembangunan, petugas dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Hariyanto didampingi Korsda Pengairan Genteng, H. Mufad meminta kepada pemilik bangunan, H. Karir agar menghentikan bangunan tersebut.

Kepada petugas pengairan, H. Karir berdalih kalau dirinya tidak membangun, namun hanya mengurug saja. Dan dirinya akan membangun jika perijinannya sudah dikeluarkan.

“Saya tidak membangun, saya hanya ngurug saja,”dalih H. Karir kepada petugas PU Pengairan, Selasa (25/9/2018) siang.

Advertisement

Anehnya, dalam pembangunan tersebut, tidak ada tanah urugkan, hanya besi beton dan pasir dan semen yang ada di lokasi tersebut.

“Saya melindungi kolam ikan saja, makanya saya cor Pembangunan di atas drainase sungai di wilayah Dusun Resomulyo, Desa Genteng Etan, Kecamatan Genteng juga di soal Camat Genteng, Firman Sanyoto. Menurutnya pembangunan dilahan tanah stren atau diatas drainase jelas melanggar aturan. Agar pihaknya tidak disalahkan, dirinya melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi.

“Saya sudah melaporkan ke Satpol PP,”tegas Camat Genteng.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas