Lumajang

Pulang dari Malaysia, Habisi Nyawa Selingkuhan Istri

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—Pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Klakah terkuak. M Syaifullah (25) warga Dusun Clarak Desa Kebonan Kecamatan klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, setelah menghabisi nyawa Satir (38) yang merupakan tetangganya.

Kejadian itu berawal menurut Syaifullah pada awak media, Rabu (24/10/2018) di Polres Lumajang, saat dirinya bekerja sebagai TKI di Malaysia. Pada waktu berada di Malaysia, ia dan istrinya hampir tiap hari berkomunikasi lewat telepon. Namun kemudian sang istri jarang menelepon. Bahkan saat dihubungi via telepon hpnya selalu sibuk hingga membuat Syaifullah menaruh curiga dan akhirnya pulang dari malaysia.

“Saya curiga karena setiap kali di telepon hpnya selalu sibuk. Akhirnya saya pulang dari Malaysia. Setelah sampai di rumah, saya langsung cek hp istri dan mendapati ada banyak sms dan panggilan telepon dengan Satir, tetangga saya,” tuturnya.

Setelah mendapati hal tersebut, ia langsung menanyakan pada sang istri. Ternyata istrinya langsung mengakui perihal hubungannya dengan Satir, dari situlah kemarahan Syaifullah pada Satir bermula. Hingga terjadi peristiwa pembacokan dan nyawa Satir tidak tertolong pada 21 Oktober kemarin.

Advertisement

Sementara Kapolres Lumajang AKBP Rahmad Iswan Nusi menyampaikan, korban saat itu habis dari puskesmas Klakah memeriksakan anaknya yang habis khitan. Sepulang dari puskesmas dihadang pelaku yang berjumlah 3 orang dan langsung menyerang korban hingga tewas. Motifnya perselingkuhan.

“Pelaku menganggap korban ada hubungan dengan istri pelaku. Hingga dia melakukan balas dendam dengan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga berujung meninggal dunia,” kata kapolres.

Masih menurutnya, pada saat menjalankan aksinya ada 2 orang saksi yaitu Rohim dan Tole. Sementara masih didalami terkait keterlibatan 2 saksi tersebut. Satir mengalami luka sobek di mulut, tangan dan punggung, juga tembakan air softgun di bagian dada.”Pasal yang diterapkan, 340 kuhp dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas