Kabupaten Malang

Puluhan Tahun Pensiun, Keluarga Mantan Pejabat Perhutani Masih Bertahan di Rumdin

Diterbitkan

-

Puluhan Tahun Pensiun, Keluarga Mantan Pejabat Perhutani Masih Bertahan di Rumdin

KPH Malang Ancam Lanjutkan ke Ranah Hukum

 

Memontum Malang – Kendati sudah dinyatakan pensiun sejak 35 tahun silam dari jabatan Asper/KBKPH Kepanjen Perum Perhutani KPH Malang, tetapi keluarga Sofyan(alm)sampai hari ini masih tetap menghuni Rumah Dinas (Rumdin) di Jl Raya Ardirejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Hal itu mengundang tanda tanya warga sekitar. Pasalnya, setahu warga nama Sofyan sudah meninggal dunia sejak tahun 1984 silam, bahkan sudah dinyatakan pensiun.

Rumdin Mantan Asper Kepanjen dikuasai Ahli Waris. (sur)

Rumdin Mantan Asper Kepanjen dikuasai Ahli Waris. (sur)

“Setahu saya, berdasarkan pasal 7 PP 40/1994 bahwa penghunian Rumdin itu hanya dapat diberikan kepada pejabat selama mereka masih berdinas.Saya kira,aturan di Perhutani juga sama,karena itu juga perusahaan negara, ” terang salah seorang warga yang keberatan disebutkan namanya, Kamis(15/8/2019) siang.

Dikatakan sumber Memontum.com, hingga kini bangunan tua paska penjajahan Belanda berukuran sekitar 28×8 meter ini masih saja dikuasai oleh Ny.Sofyan dan keluarganya.

Advertisement

“Seharusnya dari pihak Perhutani KPH Malang harus segera bertindak, karena jika itu terus dibiarkan, yang jelas akan timbul kecemburuan sosial petugas Perhutani yang lain. Jika selama mereka bisa bertahan, kenapa yang lain tidak?Padahal, status dia hanya sebagai isteri, pendamping suami selama bertugas. Harusnya mereka sadar, Rumdin ini diperuntukkan pejabat berikutnya, ” urai warga itu dengan nada kecewa.

Sementara, sumber lain di seputaran Rumdin Asper Kepanjen juga memaparkan, sejak tahun 1942 silam di areal seluas sekitar 1000 meter ini sudah berdiri empat rumah bangunan klasik seperti, Rumdin Asper Kepanjen bersebelahan dengan kantor. Sementara sebelah timur yaitu Rumdin Asper Sengguruh juga dilengkapi kantor.

“Sebenarnya, dari pihak Perhutani KPH Malang sendiri sudah beberapa kali melayangkan surat teguran pengosongan Rumdin, namun penghuni disitu tidak digubris. Dengan bisnis usaha kuliner, mereka merasa memiliki Rumdin itu. Padahal, untuk kewajiban bayar PBB, selama ini juga Perhutani, ” tandasnya.

Tak hanya itu, tambahnya, di setiap pergantian pejabat baru Perhutani KPH Malang, selalu dipasang plang, bahwa rumah dan kawasan tersebut milik Perum Perhutani KPH Malang.

Advertisement

“Sejak berpuluh-puluh tahun, yang jadi korban petugas berikutnya. Mereka terpaksa harus tinggal di Rumdin di Ngebruk Sumberpucung dengan jarak yang lumayan jauh ” ulasnya.

Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Malang, Supriyanto melalui pesan singkat whats Appnya menegaskan, untuk kasus penguasaan Rumdin Asper Kepanjen oleh keluarga almarhum Sofyan saat ini masih dalam mediasi untuk dilanjutkan ke ranah hukum. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas