Hukum & Kriminal
Ratusan Petugas Gabungan Amankan Pelaksanaan Eksekusi Bekas Kantor PT ESL
Memontum Kota Malang – Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan bekas kantor PT Eka Sari Lorena di Jl. KH Hasim Asari no 20, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (03/06/2021) pukul 06.00.
Karena ada informasi akan terjadi kerawanan, ratusan petugas gabungan disiagakan dalam proses eksekusi. Tak hanya itu, juga terlihat mobil Damkar Kota Malang disiagakan tak jauh dari lokasi eksekusi. Namun tanda-tanda kerawanan tidak sampai terjadi hingga selesainya proses eksekusi.
Baca Juga:
- Manfaatkan Limbah Tempurung Batok Kelapa Jadi Briket Ekspor, Warga Gucialit Sukses Dulang Cuan
- Fitness Plus Mega Gym Indonesia dengan Standart Internasional Hadir di Sawojajar Kota Malang
- Suguhkan Sembilan Varian Rasa, Dua Gerai Wingstop Hadir di Kota Malang
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang no 13/Eks/2018/PN. Mlg Jo. No.32/Pdt.G./2013/PN.Mlg No No.27/PDT/2015/PT.Sby. Jo.No. 3394 K/Pdt/2015/PN. Mlg tanggal 31 Mei 2019. Dengan pemohon eksekusi, Tjandra Meirawati dan termohon eksekusi PT. Eka Sari Lorena cabang Malang, Gusti Tarkelin Soerbakti.
Kepala Bagian Operasonal Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan tugas pengamanan eksekusi. Pelaksaan eksekusi dilakukan lebih pagi untuk meminimalisir terjadinya potensi kerawanan.
“Kami libatkan petugas dari Polresta Malang Kota, Brimob, Kodim 0833, juga Satpol PP, Dishub, Damkar, Dinkes dengan dua unit ambulan. Total petugas yang melakukan pengamanan berjumlah 650 personel. Sesuai informasi, akan ada potensi kerawanan. Oleh karena itu eksekusi dilaksanakan lebih pagi. Alhamdulillah berjalan aman,” ujar Kompol Sutantyo.
Kuasa Hukum Pemohon eksekusi, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, Edwin Krisnawanto, SH, dan Bahtiar Panji Taufik Ulung, SH menjelaskan bahwa eksekusi ini berupa tanah hak guna bangunan seluas 150 meter persegi, sertifikat HGB No 409 Jl KH Hasyim Ashari No 20, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pada 2 Maret 2021, pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk melanjutkan pengurusan eksekusi. “Sebelum kami tangani, sejak Tahun 2019, upaya pelaksanaan eksekusi terhadap objek ekaekusi belum terlaksana. Sehingga proses pengosongan terhadap objek eksekusi ini telah berlarut-larut kurang lebih dua tahun. Kami sendiri baru ditunjuk sebagai kuasa hukum sekitar dua bulan lalu untuk melanjutkan proses eksekusi,” ujar Gunadi.
Menurutnya pelaksanaan eksekusi ini telah sesuai prosedur dan sah secara hukum. “Objek eksekusi adalah milik klien kami Tjandra Mierawati, berdasarkan akta jual beli pada Tahun 2012. Eksekusi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Gunadi.
Diceritakan bahwa awalnya kliennya dan beperkara dengan PT Eka Sari Lorena terkait objek tersebut. “Awalnya hubungannya sewa menyewa dan sudah berakhir namun mereka tidak meninggalkan tempat ini hingga terjadi gugatan. Perkara ini sudah berlangsung cukup lama, mulai gugatan perdata Tahun 2014 dan baru pada Tahun 2016, memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Kemudian Tahun 2019, diajukan permohonan eksekusi pengosongan. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses eksekusi ini,” ujar Gunadi. (gie)