Politik
Rekrutmen Tenaga Kesehatan Diduga Ada Kejanggalan, Komisi IV DPRD Panggil Dinkes dan Kepala Puskesmas
Memontum Trenggalek – Komisi IV DPRD menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Kesehatan terkait perekrutan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Kecamatan Panggul.
Diduga perekrutan tenaga kesehatan tersebut ada kejanggalan. Kejanggalan itu terjadi karena ada salah satu tenaga kesehatan yang usianya melebihi batas yang ditentukan.
Sesuai persyaratan, batas maksimal usia tenaga kesehatan yang dimaksud adalah 35 tahun. Sedangkan, ada salah satu peserta yang lolos seleksi dengan usia 37 tahun.
BACA JUGA: Panggil OPD Mitra, Komisi 4 DPRD Trenggalek Minta Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan
“Hari ini kita mengklarifikasi apa yang sedang terjadi terkait perekrutan tenaga kesehatan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Kecamatan Panggul. Dimana disinyalir ada indikasi tidak transparan dan ada kesalahan dari panitia,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Mugiyanto saat dikonfirmasi Senin (01/03/2021) siang.
Alhasil, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan secara detail atas temuan yang diyakini subyektivitasnya terlihat.
Dari informasi yang diterima, terkait batas usia yang ditentukan panitia perekrutan. Sejauh ini sudah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan.
“Akan tetapi hal ini sangat kita sayangkan. Karena hal-hal semacam ini bisa lolos seleksi administrasi. Jadi sangat terlihat panitia sangat tidak profesional,” tegasnya.
Disinggung terkait penggunaan anggaran ditengah situasi pandemi Covid-19 baik Belanja Tak Terduga (BTT) maupun hasil refocusing, ia menyebut perlu adanya koordinasi.
“Bentuk koordinasi ini antara lembaga eksekutif maupun legislatif, dalam hal ini Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) juga di Badan Anggaran DPRD. Koordinasi ini harus dilakukan sebaik mungkin, agar nanti kedepannya tidak terjadi kesalahan komunikasi,” jelas Mugiyanto.
Masih terang Politisi Partai Demokrat ini, sepanjang penggunaan anggaran itu jelas ataupun dalam situasi darurat. Maka anggaran yang terpakai harus bisa dipertanggungjawabkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek, dr Saeroni mengungkapkan jika salah satu peserta yang sebelumnya lulus namun secara administratif tidak. Saat ini sudah didiskualifikasi dan digantikan dengan peserta yang daftar sebelumnya.
Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…
“Untuk peserta yang melanggar batas usia telah ditindaklanjuti dan telah didiskualifikasi. Sementara untuk mengisi kekosongan panita sudah diganti dengan peserta yang nilainya di bawah peserta yang didiskualifikasi tadi,” ungkap Saeroni.
Sedangkan terkait kejanggalan perekrutan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Kecamatan Panggul, pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut.
Bahkan, Komisi IV juga merekomendasikan pihak inspektorat untuk mengambil tindakan jika memang hal tersebut sengaja dilakukan oleh panitia perekrutan. (mil/syn)