Uncategorized @id

Rencana Kenaikan Tarif Pelanggan PDAM Harus Sejalan dengan Pelayanan Prima

Diterbitkan

-

Edi Sunaedi Direktur PDAM Batu

Memontum Kota Batu—Pro dan kontra bermunculan usai Direktur PDAM Kota Batu Edi Sunaedi berencana menyelaraskan tarif penggunaan air bagi pelanggannya. Menurut beberapa masyarakat, pelayanan PDAM harus berimbang dengan kenaikan tarif.

Meski sudah berubah dan lebih baik, masih ada saja keluhan pelanggan PDAM yang mengaku terlambat dalam pembenahan saluran air rusak, seringnya air mati di beberapa lokasi dan kesalahan administrasi pelanggan rumahan yang dikenakan tarif niaga yang biayanya jauh lebih mahal.

Seperti yang dialami salah satu pelanggan yang enggan namanya disebut, menurut dia pernah suatu hari dirinya kaget melihat nominal tagihan yang dibebankan kepada dirinya. Disetiap bulan biasanya dia membayar sekitar Rp 50-100 ribu tiba-tiba tagihan yang muncul mencapai Rp 650 an ribu.

“Ya mesti akhirnya diklarifikasi saat membayar di kantor PDAM tapi hal itu seharusnya tidak sering terjadi. Banyak juga tetangga saya yang sering mengalami. Ada salah satu tetangga yang takut akhirnya tetap membayar tagihan ratusan ribu rupiah. Padahal dia pelanggan rumahan seperti saya. Setelah saya ajak klarifikasi baru tarifnya normal kembali, ” ungkap dia, Kamis (25/1/2018).

Advertisement

Sebenarnya masyarakat tidak mempermasalahkan kenaikan tarif akan tetap harus diimbangi dalam segi pelayanan kepada masyarakat sekitar.

Sebelumnya, PDAM Batu mengusulkan kenaikan tarif penggunaan air bagi pelanggannya. Edi Sunaedi mengajukan usulan ke pemerintah daerah dan dewan (DPRD) untuk penyesuaian tarif.

Edi menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut khusus untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang, yang memanfaatkan sumber mata air di Kota Batu.

“Tarif yang berlaku sejak 2003 itu, sudah tidak sesuai sehingga perlu direvisi ulang. Saat ini tarif yang berlaku untuk Kota Malang sebesar Rp 90 per meter kubik. Sedangkan untuk Kabupaten Malang sebesar Rp 40 per meter kubik, ” jelas Sokeh sapaan akrabnya beberapa waktu lalu.

Advertisement

Untuk itu, PDAM Kota Batu sedang melakukan kajian terkait penyesuaian tarif bagi pelanggan. Hasil kajian tersebut menjadi dasar pertimbangan dan bahan untuk komunikasi antara Pemkot Batu dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Malang.

Namun, jika merujuk pada kesepakatan antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang, patokan tarif sebesar Rp610 per meter kubik.

“Itu contoh yang mata air Sumber Pitu (Kabupaten Malang). Tapi untuk penghitungan secara detail dan hasil belum, masih kita kaji,” imbuhnya.

Dengan tarif yang berlaku itu, pendapatan PDAM Kota Batu, kata dia, mengalami peningkatan siginfikan mencapai 100 persen. Tahun 2015, pendapatan sekitar Rp934 juta. Sedangkan 2016, dilaporkan 2017, naik menjadi Rp1,8 miliar.

Advertisement

“Harapan kami dengan adanya revisi dan kenaikan pelanggan akan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tubuh PDAM, ” pungkasnya. (lih/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas