Kota Malang
Saat Coblosan, Dispendukcapil Kota Malang Tetap Buka Layanan

Memontum Kota Malang – Sebagaimana instruksi yang diterima dari Dirjen Adminduk, dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 yang dilaksanakan Rabu (27/6/2018), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang akan tetap membuka pelayanan Administrasi Kependudukan, sebagai bentuk dukungan suksesnya pelaksanaan Pilkada dan Pilgub 2018.
“Dispendukcapil Kota Malang akan tetap membuka layanan bagi masyarakat umum, khususnya pemilih pemula usia 17 tahun agar dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini sebagai bentuk keikutsertaan Dispendukcapil dalam mensukseskan pesta demokrasi yang sedang berlangsung. Selain itu, diharapkan masyarakat yang mengalami kendala dalam proses registrasi Administrasi Kependudukan, bisa diakomodir dan bisa ikut serta dalam Pilkada dan Pilgub 2018,” jelas Slamet Utomo, Sekretaris Dispendukcapil Kota Malang, kepada Memontum.com.

Slamet Utomo. (ist)
Slamet menjelaskan, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan diutamakan bagi pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun tepat saat pelaksanaan Pilkada dan Pilgub. Mengingat keterbatasan waktu, diharapkan berkas-berkas yang diperlukan segera dipersiapkan sebelumnya. Sehingga akan memudahkan proses saat perekaman KTP elektronik.
“Kami buka hingga pukul 12.00 WIB, sebelum penghitungan pukul 13.00 WIB. Mereka kan punya hak pilih tepat saat 27 Juni 2018. Nantinya mereka akan melakukan rekam KTP elektronik, selanjutnya kami berikan Surat Keterangan (suket) untuk digunakan mencoblos. Aturannya seperti itu,” jelas pria ramah berkumis lebat ini.
Disebutkan pula dalam surat edaran bernomor 470/1356/35.73.308/2018 yang ditujukan kepada lurah se-Kota Malang untuk diumumkan kepada masyarakat di lingkungan RT/RW, pelayanan Administrasi Kependudukan yang diberikan diantaranya, Perekaman KTP elektronik dan penerbitan Surat Keterangan dilakukan terhadap penduduk yang pada saat Pilkada 27 Juni 2018 telah berusia 17 tahun, atau belum 17 tahun namun sudah menikah; Melakukan validasi data NIK penduduk dalam database kependudukan dengan cara konsolidasi atau sinkronisasi data SIAK; Petugas TPOK yang bertugas di Kelurahan melayani konsultasi Administrasi Kependudukan di kelurahan masing-masing. (rhd)
















