Hukum & Kriminal

Sasar Tas Emak, Dua Penjambret Dihajar Massa

Diterbitkan

-

Tersangka Sunari & Iksan

Memontum Kota Malang – Dua residivis kambuhan, Sunari (37) warga Jl Permadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan M Iksan (34) warga Jl Flamboyan, Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Minggu (26/5/2019) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polsekta Kedungkandang.

Sebelumnya, keduanya telah dihajar massa di kawasan Jl. Raya Ki Ageng Gribig tepatnya depan SMK 6 Kel Madyopuro Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, pada Jumat (24/5/2019) malam. Hal itu terjadi setelah keduanya menjambret tas milik Tini (47) warga Dusun Jeruk, Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, kabupaten Malang yang berisikan 1 HP Vivo dan uang Rp 337 ribu.

Informasi Memontum, bahwa saat kejadian Sunari mengendarai motor Honda Vario Nopol L 4950 FE membonceng M Iksan. Mereka beraksi di Jl Ki Ageng Gribik mengincar pengendara motor wanita yang membawa tas cangklong.

Sekitar pukul 17.00, mereka melihat Tini memgendarai motor sambil membawa tas cangklong warna coklat. Mereka mengira tas milik Tini berisikan banyak barang berharga hingga membuntuti dari arah belakang.

Advertisement

Saat jaraknya cukup berdekatan, Iksan sebagai eksekutor menarik tas milik Tini. Saking kerasnya tarikan itu, Tini sempat terjatuh dari motor dan terseret beberapa meter. Sambil terjatuh, Tini masih sempat beteriak meminta tolong. Kejadian itu diketahui warga hingga melakukan pertolongan. Sunari dan Iksan berhasil ditangkap warga dan sempat merasakan beberapa bogem mentah.

Beruntung saat itu petugas Polsekta Kedungkandang berada di sekitar lokasi melakukan pengamanan. Tentunya Sunari dan Iksan sudah tidak asing lagi bagi petugas kepolisian. Sebab Sunari pernah ditangkap jarena kasus narkoba, sedangkan Iksan adalah reaedivis kasus curanmor. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan bahwa tersangka diamankan karena kasus jambret. ” Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kompol Suko Wahyudi. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas