Blitar

Satlantas Polres Blitar, Jaring 178 Pelajar Pelanggar Lalu Lintas

Diterbitkan

-

Satlantas Polres Blitar, Jaring 178 Pelajar Pelanggar Lalu Lintas

“Kita himbau agar para orang tua mau mengantarkan anaknya ke sekolah. Namun jika tidak, bisa menggunakan transportasi umum”, tandasnya.

Slamet Waloya menambahkan, selain melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi agar para pelajar tidak mengendarai motor ke sekolah. Polres Blitar juga meminta kepada orang tua pelajar yang sudah ditilang untuk menandatangani surat pernyataan, sebagai beban moral mereka untuk ikut peduli keselamatan anak-anaknya.

“Nanti yang mengambil motor yang kena tilang adalah orang tua para pelajar, dimana nantinya mereka harus menandatangani surat pernyataan agar ikut peduli dengan keselamatan anak-anaknya jika mengendarai motor ke sekolah”, imbuh Slamet Waloya.

Razia yang dilaksanakan di Simpang Empat Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Selasa (30/01/2018) ini, Satlantas Polres Blitar berhasil menindak dan menilang 178 pelajar dan mengamankan barang bukti 178 kendaraan bermotor.

Advertisement

Satlantas Polres Blitar mencatat 178 pelajar yang melanggar tersebut merupakan siswa SMK PGRI Wlingi sebanyak 70 anak, SMP Negeri 1 Talun sebanyak 29 anak, MAN Wlingi sebanyak 39 anak, SMP Negeri 1 Wlingi sebanyak 10 anak, SMP Negeri 2 Wlingi sebanyak 14 anak, dan SMPK Yohanes Gabriel sebanyak 16 anak.

Pelajar yang melanggar tersebut 92 persen masih di bawah umur, yaitu usia 13 tahun sebanyak 12 anak, 14 tahun 34 anak, 15 tahun 45 anak, 16 tahun 71 anak, dan sebanyal 16 anak berusia 17 tahun.

Selain menindak pelajar yang melanggar, petugas juga mengantar pelajar yang kendaraannya disita Satlantas Polres Blitar ke sekolahnya masing-masing. Kendaraan pelajar yang disita putugas langsung dibawah ke Mapolres Blitar. (jar/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas