Pamekasan

Satpol PP Pamekasan Gaet Bea Cukai Lakukan Operasi Peredaran Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, melakukan operasi peredaran rokok ilegal ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Pamekasan. Operasi ini, digelar selama Oktober 2023, dengan sasaran menekan peredaran rokok ilegal dan memastikan rokok ilegal tidak beredar di wilayah Pamekasan.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrohman, mengatakan bahwa operasi barang kena cukai tersebut dilakukan selama sebulan. Operasi itu dilakukan pada beberapa toko dan pasar di Pamekasan.

“Tujuan operasi ini yaitu untuk menekan maraknya barang kena cukai ilegal seperti rokok bodong,” katanya, Selasa (10/10/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Menurutnya, tim gabungan tersebut menemukan sejumlah rokok tanpa cukai di beberapa toko. Selanjutnya, temuan itu dibawa oleh Bea Cukai Madura. “Berdasarkan informasi dari tim lapangan (Satpol PP), kami berhasil menemukan dan mengamankan barang tanpa cukai. Untuk selanjutnya, BB tersebut dibawa oleh Bea Cukai Madura,” paparnya.

Dirinya berharap, agar masyarakat Pamekasan tidak menjual belikan barang ilegal, seperti rokok ilegal. Alasannya, hal tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa merugikan pendapatan negara.

“Tidak melekatkan pita cukai maka melanggar UU RI No.11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007,” jelasnnya. (azm/gie/adv)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas