Kota Malang
Sengketa Unikama, Pihak Menkumham Tidak Hadir, Sidang Perdana Ditunda
Memontum Kota Malang – Sidang perdana konflk PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang), Kamis (20/8/2018) siang di PN Malang, akhirnya ditunda oleh majelis hakim. Sidang ditunda karea ada pihak tergugat yang tidak hadir, salah satunya dari Kemenkumham.
Sidang gugatan ini antar 2 kubu yakni antara kepengurusan Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI dengan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI Malang yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Pihak Soedja’i telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Malang.
Yakni dengan 4 tergugat dari PPLP PT PGRi kubu Christea diantaranya Christea Friadiantara, H Soenarto Djojodihardjo, Drs Darmanto dan Dra Andriani Rosita. Sedangkan Menteri Hukum dan Ham dan juga Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) serta Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budi Pakarti sebagai Turut Tergugat.
Penggugat dan beberapa tergugat sempat memasuki ruang sidang. Namun karena ada beberapa tergugat yang tidak hadir maka sidang akhirnya ditunda 3 minggu kedepan. MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soaedja’i bahwa rencan sidang selanjutnya adalah penunjukan hakim mediator.
“Sidang ditunda 3 minggu karena ada pihak yang belum hadir, khususnya dari Kemenkumham yang akan dilakukan pemanggilan ulang. Sidang berikutnya akan menunjuk hakim mediator yg akan memimpin sidang mediasi,” ujar Alhaidary.
Pokok gugatan melawan hukum ini ke akte notaris produk Ario Hardickdo yang dianggap cacat dan tidak memiliki.kekuatan hukum tetap.