Kota Malang

Sengketa Unikama, Pihak Menkumham Tidak Hadir, Sidang Perdana Ditunda

Diterbitkan

-

Sengketa Unikama, Pihak Minkumham Tidak Hadir, Sidang Perdana Ditunda

” SK Menkumham itu perbuatan hukum lanjutan dari notulen rapat yg dituangkan dalam akta notaris Ario Hardickdo yang menurut penggugat, akta itu cacat dan batal demi hukum. Oleh karena SK Menkumham itu lahir dari perbuatan hukum yg cacat, maka secara hukum SK Menkumham bisa dinyatakan cacat dan tadak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu Erpin Yukiono SH MH, kuasa hukum dari 4 tergugat dan 2 turut tergugat menilai ada kerancuan dalam gugatan ini.

” Satu sisi ada perbuatan melawan hukum yang ada ganti ruginya. Satu sisi mereka membicarakan akte yang dibuat notaris Aryo Hardickto itu salah yang memgakibatkan Mengkumham itu memgeluarkan produk hukum yang salah. Itu juga dimintakan dalam gugatan itu. Kita akan memberikan jawaban dan kita ikuti saja persidangan ini,” ujar Erpin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya terkait gugatan itu MS Alhaidary mengatakan bahwa konflik ini merupakan akibat perbuatan hukum yang dilakukan Christea. Akte 84 yang digunakan dasar oleh pihak Christea, belum pernah disahkan oleh Menkumham.

Advertisement

”Akte 84 itu tidak sah karena belum pernah disahkan oleh Menkumham. Dalam Pasal 17 ayat I, peraturan Menkumham RI No 3 Tahun 2016, tentang cara pengajuan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan menteri. Di sini sudah jelas bahwa akte perubahan No 84 tidak sah” ujar MS Alhaidary.

MS Alhaidary menganggap bahwa SK MenkumHam yang dipakai Christea banyak terjadi kekeliruan. “Karena dibuat di notaris berdasarkan akte yang keliru dan KamenkumHam memproses berdasarkan permohonan notaris. Ya ini jelas keliru karena judulnya saja persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan,” ujar MS Alhaidary.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Christea juga sudah dilaporkan oleh pihak Soedjai ke Polda Jatim. Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik di Polda Jatim. Laporan itu hingga kimi masih terus berjalan. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas