Lumajang
Sepasang Pelajar di Lumajang Simpan 1639 Pil Koplo
Memontum Lumajang — Lucky Andre Vianto Bin Hadi Novianto (20) Pelajar SMK yang masih kelas 2 warga Dusun.Gaplek Rt.003 Rw.002 Desa/Kecamatan Pasirian serta Vida Kurniawati Binti Sunarman (21) yang juga Pelajar SMA masih kelas 2 warga Dusun Karang Menjangan Rt 13 Rw 05 Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari ditangkap jajaran Reskoba Polres Lumajang karena kedapatan memiliki serta mengedarkan Pil Koplo. Keduanya ditangkap pada hari Sabtu 7 April 2018, Jam 17.30 Wib.
Informasi yang himpun dari Paursubbag Humas Polres Lumajang IPDA Catur Baskoro, Minggu (8/4/2018) dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik besar berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y”, 6 (enam) plastik klip berisi @100 (seratus) butir pil putih logo “Y”, 1 (satu) plastik klip berisi 39 (tiga puluh sembilan) butir pil putih logo “Y”,
Total 1.639 (seribu enam ratus tiga puluh sembilan) butir pil putih logo “Y”, Uang tunai Rp.32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus), 1 (satu) Unit Hp. Merk VIVO warna Gold dengan no.simcard 085745945534.
Menurutnya kedua Pelajar tersebut diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan/atau mutu serta tanpa ijin.
“Keduanya beserta barang bukti saat ini kita amankan di Mako Polres Lumajang,” terangnya.
Keduanya saat ini di amankan di Mapolres Lumajang guna proses lebih lanjut dan dikenakan pasal Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Jo. 55 KUHP. (adi/nay)