Sidoarjo
Setahun, Polres Raup Rp 1,48 dari Parkir Berlangganan, Dewan Desak Dishub Kaji Ulang
Memontum Sidoarjo— Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi B DPRD Sidoarjo mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo untuk mengkaji ulang Perda Parkir Berlangganan. Ini menyusul, warga Sidoarjo tidak bisa merasakan manfaat dan tidak mendapatkan pelayanan sama sekali dari membayar Rp 25.000 setiap membayar pajak motor maupun Rp 50.000 saat membayar pajak mobil.
Rata-rata para pemilik kartu berlangganan itu, tetap ditarik setiap parkir di sejumlah lokasi parkir yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Bahkan warga yang sudah menunjukkan memegang kartu berlangganan para jukir tak menghiraukannya tetap meminta uang parkir pemilik kendaraan bernopol W (Sidoarjo).
Selain itu, juga tidak ada tempat khusus parkir berlangganan. Akibatnya, warga merasa sangat dirugikan dalam setiap pembayaran parkir berlangganan setiap setahun sekali itu. Apalagi saat ini, setiap warga rata-rata memiliki kendaaran roda dua, roda empat maupun lebih lebih dari satu unit kendaraan.
Padahal berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo setiap tahun parkir berlangganan ini perolehannya mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan datanya realisasi retribusi parkir berlangganan Tahun 2018 mencapai Rp 29,73 miliar. Anggaran sebesar itu untuk Bapenda Propinsi Jatim Rp 3,86 miliar, Polresta Sidoarjo Rp 1,48 miliar serta penerimaan bersih mencapai Rp 24,38 miliar. Kemudian uang penerimaan bersih itu digunakan Operasional UPT Parkir Dishub Tahun 2018 sebesar Rp 8,38 miliar dan sisanya Rp 15,99 miliar masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Sidoarjo.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto itu dihadiri 11 anggota dan pimpinan Komisi B. Hampir seluruhnya mendesak Perbup Parkir Berlangganan itu untuk segera dicabut jika tak diimbangi dengan pelayanan yang sesuai dan sepadan.
“Kami sudah sering disambati warga soal parkir berlangganan ini setiap reses. Oleh karenanya kalau tak diperbaiki pelayanan dan tak dikaji ulang, bisa diserahkan ke pihak ketiga atau malah dicabut Perdanya,” terang anggota Komisi B, Hadi Subiyanto di sela hearing itu.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi B lainnya, Hamzah Purwandoyo. Menurutnya warga Sidoarjo selalu mempertanyakan uang parkir berlangganan itu dimanfaatkan apa saja hingga warga tak bisa mendapatkan pelayanan dari membayar parkir berlangganan.
“Itu poin utamanya. Apalagi Sidoarjo tak memiliki lahan parkir hingga 7 tahun Perda Parkir Berlangganan diterapkan,” tegasnya.
Belum lagi, kata Ali Soetjipto sudah memiliki kartu parkir berlangganan tetap ditarik retribusi parkir setiap parkir. Dia mencontohkan saat parkir
di Taman dan Krian misalnya.
Di taman tanpa karcis jukir berani menarik warga yang parkir saat dikasih Rp 1.000 minta tetap Rp 2.000. Begitu jugq di Krian jukir menarik Rp 2.000 menggunakan karcis sendiri.
“Uang parkir yang ditarik di lapangan ini diserahkan ke siapa lagi. Kalau begini dicabut saja Perda Parkir Berlangganan itu,” tegasnya.
Sementara menanggapi desakan itu, Kepala Dishub Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amiq masih menunggu kajian akademis dari Bappeda. Pihaknya hanya sebagai dinas pemanfaat yang harus menjalankan Perda. Namun demikian, pihaknya juga meminta dewan (Komisi B) juga membuat kajian akademis sendiri untuk dipadukan dengan kajian dari Pemkab Sidoarjo itu.
“Termasuk mengkaji 279 titik parkir berlangganan minus RSUD Sidoarjo. Karenanya kami (Dishub) siap menerima apa pun hasil kajian akademis itu dijadikan pertimbangan,” pungkasnya. (wan/yan)