Sidoarjo
Sewenang-wenang, Tolak Bayar Pesangon, Presdir Pakarti Riken Gugat Mantan Karyawan yang di-PHK
Memontum Sidoarjo — Ini potret yang memprihatinkan di dunia perburuhan. Nasib tak mengenakan terjadi pada Djoko Susilo. Menerima di-PHK ternyata tak juga membuat presiden direktur PT Pakarti Riken Indonesia (Parin) yang beralamat di Gedangan, Sidoarjo luluh hatinya untuk memberikan hak-hak Djoko sebagai pekerja yang di PHK sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini. Bahkan Akihiro Otani, WNA Jepang yang menjadi presiden direktur PT Parin malah menggugat bekas karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, yang terletak di Jl. Dukuh Menanggal.
Akihiro tidak terima anjuran Disnaker Sidoarjo untuk memberikan hak pesangon Djoko sesuai UU no.13 tahun 2003 dan UU no.2 tahun 2004.
Presdir pabrik sambungan pipa besi dan komponen kendaraan bermotor tersebut, tetap bersikukuh untuk membayar pesangon berdasar Surat Keputusan Direksi no.069/PR/IX/2017 tentang pemberian sanksi dan pemutusan hubungan kerja karyawan perusahaan modal asing (PMA) tersebut.
“Pemutusan hubungan kerja itu saya terima sepenuhnya, meski alasan-alasannya tidak masuk akal. Dan SK direksi tersebut sepertinya memang dibuat untuk mendepak saya. Karena PHK saya diputuskan cuma selisih 3 angka yakni melalui SK no.072/PR/IX/2017. Saya cuma meminta perusahaan untuk memberikan pesangon sesuai dengan aturan UU tenaga kerja yang berlaku di negara saya,” kata Djoko.
Perselisihan ketenaga kerjaan tersebut sebenarnya juga sudah di mediatori Disnaker kabupaten Sidoarjo melalui mekanisme tripartit.
Hasilnya Disnaker Sidoarjo memberikan anjuran melalui surat no.560/2285/404.5.7/2017 untuk mematuhi pemberian pesangon sesuai UU Tenaga Kerja no.3 tahun 2003.
Berdasar SK Direksi pesangon yang akan diberikan kepada Djoko hanya 2 x 4.820 = Rp.9.640.000. Padahal Djoko terhitung sudah bekerja selama hampir 12 tahun sejak Desember 2005.