Sidoarjo

Sewenang-wenang, Tolak Bayar Pesangon, Presdir Pakarti Riken Gugat Mantan Karyawan yang di-PHK

Diterbitkan

-

Sewenang-wenang, Tolak Bayar Pesangon, Presdir Pakarti Riken Gugat Mantan Karyawan yang di-PHK

Sesuai perhitungan dalam anjuran Disnaker yang berdasar aturan pemerintah yang berlaku yakni UU.no 13/2003 seharusnya Djoko mendapat hak pesangon berdasar upah pokok dan tunjangan tetap yakni pesangon sebesar Rp.6.220.000 x 9 = 55.980.000,- ditambah tunjangan 4 x 6.220.000 = Rp.24.880.000,-. total Rp.80.860.000,-. Plus 15% penggantian hak X Rp.80.860.000,- = Rp. 12.129.000,-. Jadi seluruhnya adalah Rp.117.869.000,-.

Tak mau menerima saran Disnaker kabupaten Sidoarjo untuk membayar hak karyawan yang sudah diPHK, Akihiro Otani malah menunjuk DR.Budi Kusumaningatik SH, MH dan rekan untuk menggugat mantan karyawannya.

Tak mau nasibnya yang sudah jatuh makin tertimpa tangga, Djoko meminta bantuan pengacara Tarcisius Gandung Pamungkas SH dan rekan untuk melawan kesewenang-wenangan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Saya tak ingin nasib rekan-rekan sesama karyawan seperti saya. Undang-undang negara ini harus ditegakkan, bukan kalah dengan SK direksi,” lanjutnya. “Hukum di Indonesia harus berdaulat, tidak bisa dikalahkan oleh SK presiden direktur yang orang Jepang.”

Advertisement

Proses persidangan sudah berlangsung sejak 8 Februari 2018 lalu. Saat ini sudah memasuki pemanggilan dan mendengarkan saksi dari pelapor. Sayangnya, Kamis, 5 April 2018 saksi dari penggugat tak kunjung datang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 11 April 2018 lusa dengan agenda pengajuan saksi dari penggugat lagi. (bru/nay)

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas